jpnn.com, JAKARTA - Sudah tiga tahun mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menyandang status tersangka korupsi korupsi quay container crane (QCC). Kasusnya ditangani Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hingga saat ini tak ada tanda-tanda kasus itu bakal bergulir ke pengadilan. Bahkan, lembaga antirasuah itu tak kunjung menuntaskan berkas Lino.
BACA JUGA: Ada Uang Tunai Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI
Selain itu, masih ada kasus korupsi dalam pemberian bailout untuk Bank Century. Sampai saat ini KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang kini sudah menjadi terpidana.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, tak akan ada kasus mangkrak yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Hanya saja, katanya, KPK tak mau kasusnya mental ketika dibawa ke pengadilan.
“Tenang, itu tinggal waktu saja. Kami enggak pernah dikondisikan dengan lingkungan, tapi yang dikondisikan itu di pengadilan,” kata Saut di Jakarta, Kamis (20/12).
BACA JUGA: Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka
Mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu menambahkan, KPK juga membutuhkan strategi. Karena itu, katanya, KPK tak bisa ditekan-tekan dalam penanganan perkara.
“Publik mau nimpukin kita pakai apa pun kalau kita nggak punya bukti enggak berpengaruh. Ini bukan soal nyali, soal bukti dan strategi,” tegasnya.
BACA JUGA: Optimalisasikan Aset, Pelindo I, II, III dan IV Bersinergi
Terkait kasus RJ Lino, sambung Saut, KPK tengah mencari bukti formal dan materiel. Dengan demikian jika perkaranya dibawa ke pengadilan, jaksa penuntut dari KPK bisa membuktikan kesalahan Lino.
“Kami harap itu nggak ada (kasus yang mangkrak), kami tidak mau membebani pemimpin berikutnya. Kecuali kalau memang formal materielnya memang enggak bisa,” pungkasnya.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT PII Minta Modal Rp 1 Triliun ke Pelindo II
Redaktur & Reporter : Antoni