Garap Kasus Tabloid Obor, Polri Koordinasi dengan Dewan Pers

Senin, 16 Juni 2014 – 14:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri sudah menerima pengaduan dari kubu calon presiden Joko Widodo yang melaporkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Senin (16/6) pagi. Polri sudah menyiapkan langkah yang harus dilakukan terkait laporan itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan, ada tiga Undang-undang yang salah satunya bisa diterapkan dalam penyelidikan kasus ini. Yakni, UU Pemilu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan UU Pers.

BACA JUGA: Ini Pesan Presiden SBY Pada Wisuda IPDN

Menurut Ronny, saat ini masih dikaji apakah laporan ini masuk ke salah satu dari tiga pidana tersebut.

"Apakah kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana pemilu karena berkaitan dengan kegiatan kampanye, adakah unsur-unsur pidana yang bisa diterapkan terhadap fakta yang terjadi," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (16/6).

BACA JUGA: Jaksa Ungkit Ide Akil soal Potong Jari Koruptor

Ronny juga memastikan Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Karena, Ronny melanjutkan, Tabloid Obor itu berkaitan dengan kegiatan jurnalisme sehingga membutuhkan kajian dari Dewan Pers tentang unsur jurnalismenya. "Apakah ada pelanggaran pidana kalau berkaitan dengan UU Pers," ujarnya.

Namun kata Ronny, kasus ini bisa saja diproses dengan konsep pidana umum yang bisa dicari unsur pidananya di KUHP. "Jadi dari tiga UU ini, kita membutuhkan kajian dari ahli-ahli yang berkompeten," ungkap Ronny. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pelamar CPNS 2014 Hanya Boleh Ikut Tes di Satu Instansi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa pun Pertanyaannya, Jawaban Jokowi Itu-itu Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler