Garap Korupsi Indosat, Kejagung Tunggu Audit BPKP

Sabtu, 12 Mei 2012 – 10:01 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G dar PT Indosat ke PT Indoesat Mega Media (IM2) ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, BPKP adalah pihak yang berwenang menentukan cara perhitungan keuangan negara.

Dari hitungan BPKP pula akan ditentukan apakah kerugian negara itu memang dikarenakan keuntungan IM2 karena memanfaatkan jaringan internet 3G tanpa izin. "Kalau sudah ada hasilnya (audit), baru kita bisa tahu apa kriteria yang dipakai dalam penghitungan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (11/5).

Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sebenarnya kejaksaan juga memiliki auditor sendiri. Hanya saja, audit yang dihasilkan hanya berupa perhitungan kerugian negara yang bersifat awal. Sementara audit lengkapnya, kata Basrief, tetap mengacu hasil perhitungan BPKP.

Kasus Indosat dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejati Jabar akhir 2011. Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 3,8 triliun.

Kejagung mengambil alih penangangan kasus itu dari Kejati Jabar. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejaksaan, ternyata kasus ini banyak terjadi di banyak daerah, bukan hanya di Jawa Barat saja. Namun Indosat berulangkali menyebut bahwa pengalihan jaringan internet 3G tak menimbulkan kerugian negara. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY: Gaji Hakim Muda Minim Rp 7 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler