jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (25/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari.
Jauhari merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 sampai 2012. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "AJ (Ahmad Jauhari) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (25/10).
BACA JUGA: Presiden Lantik Sutarman Sore Ini
Jauhari telah memenuhi panggilan KPK. Ia tampak mengenakan kemeja corak batik ungu dan celana panjang warna gelap.
KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jauhari.
BACA JUGA: Ramadhan Pohan Mengaku Tak Tahu Soal Hambalang
Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.
Zulkarnaen dijatuhi vonis 15 tahun penjara, sementara Dendy dijatuhi vonis 8 tahun. Keduanya menyatakan banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Polri Bidik Tersangka Lain Kredit Fiktif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeran Pria Video Porno Anak SMP Jakarta Menghilang
Redaktur : Tim Redaksi