jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus kredit fiktif Rp 102 miliar di Bank Mandiri Syariah Bogor, Jawa Barat.
Saat ini baru empat tersangka yang sudah digarap dan dijebloskan ke tahanan oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pemeran Pria Video Porno Anak SMP Jakarta Menghilang
"Iya, kemungkinan masih ada (tersangka lain)," tegas Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyo di Bareskrim Polri, Jumat (25/10).
Karenanya, polisi tak berhenti mendalami berbagai aspek termasuk dokumen-dokumen terkait kasus ini. Sebab, diduga masih ada pihak lain selain empat tersangka yang terlibat. "Masih kita dalami sampai saat ini," ujarnya.
BACA JUGA: Majelis Kehormatan MK Batal Periksa Akil Mochtar
Sejauh ini Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa serta pengusaha Iyan Permana. Dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wiranto: Perubahan Butuh Pemimpin Kuat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sudah Usut Sosok Bunda Putri, Tapi tak Dipublikasikan
Redaktur : Tim Redaksi