Garap Pejabat Kemenag, KPK Periksa Ketua MKGR

Selasa, 19 Maret 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Vascorousemy dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, Selasa (19/3) sebagai saksi kasus korupsi proyek Alquran. Vasco dan Syamsu diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari.

"Iya, (diperiksa untuk) AJ," kata Vasco, di kantor KPK, Selasa (19/3). Dalam kasus ini, Jauhari disangka memperkaya diri dan orang lain dengan melanggar aturan. Jauhari adalah mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Alquran. Sejak menyandang tersangka pada 10 Januari lalu, pejabat eselon II Kemenag itu dijerat  pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azwar Ragu Kemenkeu Bebas Korupsi karena Remunerasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler