jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.
Dokumen itu disita saat penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus pada Rabu (17/2).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya tengah diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat GM HDEC Herry Jung.
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/2).
Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik juga mencecar Sanghyun dan Agustinus mengenai penyusunan kontrak fiktif yang diduga menjadi modus suap Herry Jung kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Keduanya pun dicecar penyidik soal aliran uang suap kepada Sunjaya untuk memuluskan pengurusan izin PT Cirebon Energi Prasarana.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kota Cirebon," kata Fikri.
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Nama Moeldoko dan Jam Tangan Mewah Rp 1,85 M Disebut di Sidang Kasus Suap Nurhadi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga