jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengamanan perkara atas terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terungkap adanya nama Moeldoko.
Nama Moeldoko disebut berkaitan dengan jam tangan mewah yang diinginkan Nurhadi.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum menanyakan kepada seorang saksi pemilik toko jam, Marieta yang mendengar saat Rezky Herbiyono melakukan transaksi pembelian jam tangan mewah untuk mertuanya, Nurhadi.
BACA JUGA: Eks Sekretaris MA Nurhadi Membantah, Rudjito: Rahmat Sudah Bilang Sumpah Mati
Rezky pengin membeli jam tangan merek Richard Mille yang diduga sama seperti milik Moeldoko.
"Disampaikan, ya, kepada saudara? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh Pak Moeldoko?" tanya Jaksa Wawan kepada Marieta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/2).
BACA JUGA: Herman Meninggal di Halaman Masjid, Warga: Korban Sempat Bertanya Soal Ini
Kendati demikian, dalam persidangan tidak disebut jelas siapa sosok Moeldoko tersebut.
Marieta mengakui, Rezky saat itu mengajak rekannya ke tempat toko jam tangan mewah miliknya.
BACA JUGA: Donald Trump Tamat di Twitter, Selamanya!
"Dia biasanya mengobrol sama ajudannya ke toko, 'Oh, ini bagus ini kayak punyanya Pak Moeldoko, Si babeh mau ni kayak gitu'," ujar Marieta menirukan.
Meski demikian, Marieta tak mengetahui siapa sosok rekan Rezky yang saat itu diajak ke toko.
Harga jam tangan Richard Mille Asia Ghotic sendiri senilai Rp 1.850.000.000. Rezky membayarnya secara bertahap.
Jaksa menyebut bahwa jam tangan Richard Mille Asia Ghotic dibeli pada 13 Oktober 2015 untuk Nurhadi.
Dibayarkan sebanyak tiga kali atas nama rekening Jin Satchai sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta.
"Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di 13 Oktober 2015. Apa kaitannya Iwan Liman?" tanya Jaksa Wawan.
Marieta menuturkan, Rezky biasa mengambil jam tangan mewah di toko miliknya.
Dia mengaku, Rezky biasanya hanya melalui telepon dan pembayaran jam tangan dilakukan secara bertahap.
"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kami by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap itu, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," beber Marieta.
Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga