jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan SPDP yang diterima Kejaksaan Agung, aparat kepolisian telah menyidik 180 kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2015-2016. Dari jumlah itu, 162 kasus melibatkan perorangan dan hanya 18 yang terkait korporasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad menyatakan, tidak semua kasus korporasi berakhir di pengadian. Pasalnya, ada beberapa kasus yang dihentikan penyidikannya oleh polisi.
BACA JUGA: Penting! Ini Sekelumit Pengakuan Fredi Budiman soal Aparat di Bisnis Haram
”Dihentikan oleh Polda Riau, sebanyak 3 perkara dari 5 perkara. Yakni, perkara PT Sumatra Riang Lestari, PT Alam Sari Lestari dan PT PAN United,” terangnya, Senin (29/8).
Dengan demikian, lanjut dia, masih ada 13 perkara korporasi yang ditangani. Dua perkara di Kalimantan Tengah, satu perkara di Kalimantan Selatan, empat perkara di Jambi dan daerah lainnya.
BACA JUGA: Desmond: Bom Bunuh Diri Di Gereja, Kesannya...
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi berencana akan menggugat setiap tersangka korporasi, berdasarkan dampak kerusakan ekologis dan ekosistem serta terdapat korban meninggal dunia di sejumlah daerah. Seperti di Sumsel, Jambi, Riau, Kalten, dan Kalbar. ”Ini sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum dan sekaligus upaya pemulihan kerugian, akibat pembakaran hutan di sejumlah daerah di tanah air,” kata Bambang.
Namun, Bambang mengingatkan gugatan perdata itu akan dilakukan, setelah korporasi (perusahaan) pembakar hutan terbukti bersalah secara pidana dalam proses peradilan. ”Itu pun dengan catatan, selama ada pengajuan surat kuasa khusus (SKK) dari Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup. Kita sebagai pengacara negara (JPN) akan menggugat korporasi, selama ada SKK,”pungkasnya. (ydh/dil/jpnn)
BACA JUGA: The Punisher Bakal Bertemu Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Sebut Pelaku Bom Medan Lone Wolf
Redaktur : Tim Redaksi