jpnn.com, JAKARTA - Penurunan baliho bertuliskan “Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru” menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, baliho bergambar Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana itu diturunkan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok, merupakan bentuk pembungkaman dan menyumbat aspirasi masyarakat.
BACA JUGA: Garbi Mendaftar jadi Parpol Tahun Ini, Fahri Hamzah: Partai Lain Jangan Marah
Menurutnya, upaya sepihak dari Pemkot Depok itu tak dapat ditoleransi, bahkan bertentangan dengan salah satu tagline yang diusung pemkot, yakni kota yang ‘nyaman’.
“Alih-alih memberikan rasa ‘nyaman’, baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana diturunkan dengan alasan memberi rasa ‘tidak nyaman’ dalam iklim demokrasi di Depok. Padahal, pemasangan baliho itu telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok,” tegas Bramastyo dalam keterangan persnya, Kamis (5/12/2019).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Pastikan GARBI Jadi Parpol, Ini Tawarannya untuk Gaet Massa
Lebih lanjut, Bramastyo menguraikan tentang isi baliho bergambar Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12) di Jalan Margonda, Kota Depok. Menurut dia, baliho itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan ‘lulus sensor’ oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.
“Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, ‘lulus sensor’, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan,” tegas dia.
BACA JUGA: Dalam Sebulan 306 Spanduk - Baliho Kampanye Ditertibkan
Mengenai tindak lanjut penurunan baliho itu, Bramastyo enggan berbicara panjang. Saat ini, ungkap dia, Garbi Kota Depok masih melakukan kajian hukum terkait pembungkaman kebebasan berpendapat dan pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan Pemkot Depok.
“Langkah selanjutnya, masih kami diskusikan. Yang pasti, kami memiliki bukti-bukti hukum dan telah memenuhi prosedur yang sah terkait pemasangan baliho tersebut,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Garbi Kota Depok, Bayu Adi Permana mengatakan baliho tersebut merupakan upaya dirinya dalam menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Depok. Ia menegaskan, baliho itu tak memiliki kaitan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dan melanggar aturan apapun.
“Kalau dinilai melanggar aturan, baliho itu nggak boleh dipasang dong. Kalau dikaitkan dengan Pilkada, sekarang bukan masa kampanye. Jika dicermati isinya, saya hanya menyampaikan aspirasi sebagai warga Depok, mengungkap adanya persoalan tentang kemiskinan, kemacetan, kesehatan dan pendidikan di Kota Depok. Ini bukan sekadar tanggung jawab Walikota (Depok), persoalan ini harus kita benahi bersama,” jelas Bayu.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich