Dalam Sebulan 306 Spanduk - Baliho Kampanye Ditertibkan

Kamis, 07 Maret 2019 – 18:19 WIB
Atribut kampanye yang melanggar dicopot Bawaslu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sebulan belakangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya kembali sibuk menertibkan 306 spanduk dan baliho di berbagai titik kota.

BACA JUGA : Caleg PDIP dan Demokrat Berkelahi Gara-Gara Lokasi Baliho Kampanye

BACA JUGA: Hasil Survei Ini Perlu Diketahui Para Caleg

Alasannya bermacam-macam. Kebanyakan menempel di pohon dan tiang listrik. Ada juga yang memasang tanpa izin dan melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

''Sebelumnya sudah kami beri teguran,'' ujar Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo.

BACA JUGA: Pengamat Intelijen : Ada Upaya Kelompok Tertentu untuk Delegitimasi Pemilu

Bawaslu mengirimkan surat teguran kepada parpol atau tim sukses yang melanggar. Dalam surat pemberitahuan itu, pemilik APK diminta menggeser atau memindahkan sendiri atribut kampanye yang dianggap melanggar.

BACA JUGA : Ada yang Iseng Tulis PKI di Baliho Kampanye Jokowi - Ma'ruf

BACA JUGA: Hai Milenial, Ayo Ikut Awasi Pemilu lewat Aplikasi JAPRI

 

Jika dalam 1 x 24 jam APK tidak dipindahkan, Bawaslu dan satpol PP segera menertibkan.

Sebelum menegur, Bawaslu memantau titik-titik pelanggaran. Yang bergerak adalah pengawas pemilu kecamatan (panwascam). Pelanggaran terjadi di 36 titik jalan.

Meski sudah dikirimi surat teguran, banyak pemilik APK yang tidak mengindahkannya. Maka, kemarin Bawaslu dan satpol PP bergerak untuk menertibkan semua APK tersebut.

BACA JUGA : Ini Baru Kompak, 4 Caleg Beda Parpol Pasangan Satu Baliho Kampanye

Anggota DPRD Surabaya Muchammad Machmud mengeluhkan aturan kampanye kali ini. Aturannya begitu ketat. Sebab, ada 70 titik jalur protokol yang harus steril dari spanduk dan baliho.

''Pemilu terlalu banyak aturan. Akhirnya banyak warga yang enggak tahu tanggal pemilu dan beda kertas suara yang ada lima itu,'' jelasnya. (sal/c19/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Gerak Cepat Coret Nama Dua WNA dari DPT Pemilu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler