jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Menhub Nudi Karya Sumadi mulai 7 Mei 2020.
Namun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang PT Garuda Indonesia Tbk untuk melayani penumpang untuk tujuan mudik.
BACA JUGA: Begini Penjelasan dari Istana terkait Kebijakan Menhub Budi Karya
"Kita mendorong, mendukung dan meminta supaya Garuda tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini terjadi. Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (6/5).
Arya mengatakan pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang. N amun harus tetap mematuhi peraturan yang ada.
BACA JUGA: Aduh, Lagi-lagi dari Klaster Temboro Magetan
"Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat," ucapnya.
Kementerian BUMN, lanjut dia, meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara.
BACA JUGA: Ya Ampun, Mengapa Kabupaten Gresik jadi Begini? Rekor Harian
"Ketika nanti dilakukan penerbangan, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan sehingga tidak melanggar," katanya.
Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai 7 Mei 2020.
“Pukul 15.00 siang ini website Garuda Indonesia on untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Dengan demikian, Irfan mengatakan maskapai penerbangan pelat merah tersebut kembali terbang pada 7 Mei 2020.
"Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00," kata Irfan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai 7 Mei 2020.
Menhub Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo