Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan

Minggu, 30 Juni 2019 – 01:11 WIB
Maskapai Garuda Indonesia. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan bahwa Garuda bersalah.

BACA JUGA: Hasil Audit Laporan Keuangan 2018 Keluar, Begini Tanggapan Garuda Indonesia 

Keputusan tersebut dibacakan di hadapan sejumlah pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlibat dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Ekspor Turun, Gabungan Pengusaha Usul Pembentukan Satgas

BACA JUGA: Inilah Beberapa Maskapai yang Siap Beroperasi di Bandara Kertajati

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Garuda juga menyalahi peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

BACA JUGA: BEI Minta Garuda Indonesia Segera Perbaiki Laporan Keuangan

Fakhri mengatakan, perintah untuk memperbaiki dan menyajikan ulang LKT 2018 itu bersifat segera.

”Selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan sanksi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/6).

OJK juga menjatuhkan denda terhadap Garuda. Nilainya berkisar Rp 100 juta sesuai Peraturan OJK 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, OJK mendenda seluruh anggota direksi Garuda. Sebab, mereka melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

”Tidak ada keterangan yang jelas dari perusahaan terkait dengan komisaris yang tidak ikut menandatangi laporan keuangan tersebut,” ungkap Fakhri. Memang tidak semua komisaris meneken LKT 2018 tersebut.

Apakah ada indikasi kesengajaan? Fakhri menolak berkomentar.

”Ini sudah final. Sanksi-sanksi sudah dijatuhkan kepada emiten. Sampai saat ini, kami tidak menemukan itu (unsur kesengajaan, Red),” ungkapnya.

Selain Garuda, sanksi dan denda dijatuhkan pada Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Sebab, mereka yang mengaudit LKT 2018 Garuda tersebut. Sanksi diberi berdasar hasil investigasi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu) atas kasus tersebut.

Auditor LKT 2018 melanggar aturan baku akuntasi terkait dengan laporan pendapatan Garuda dan PT Mahata Aero Teknologi yang diikat dalam kesepakatan kerja sama.

OJK membekukan izin selama satu tahun terhadap Kasner Sirumapea. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan pengaruh signifikan terhadap opini laporan auditor independen (LAI).

Sementara itu , KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan yang juga member BDO International diberi peringatan tertulis. Mereka wajib memperbaiki penerapan sistem pengendalian mutu KAP.

BDO International Limited pun wajib melakukan penelaahan ulang (review) terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

”Dalam hal ini, auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dalam pemeriksaan laporan Garuda Indonesia,” kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

Selama pembekuan satu tahun, yang bersangkutan tidak boleh menjadi auditor yang menandatangani laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Nanti, setelah lewat masa hukuman, mereka bisa mengajukan permohonan izin baru.

”Ini masuk skala pelanggaran berat kalau sampai dibekukan seperti ini,” ungkap Hadiyanto.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada Garuda dan denda sebesar Rp 250 juta.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sandono menyebutkan, Garuda melanggar aturan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Di sana disebutkan laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7.

BEI meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan interim per 31 Maret 2019.

”BEI juga meminta public expose insidental dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” papar Yulianto.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Garuda.

”Bursa akan senantiasa memantau pergerakan harga saham dan keterbukaan informasi serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk M. Ikhsan Rosan menegaskan, kontrak dengan Mahata Aero Teknologi baru berjalan 8 bulan. Seluruh pencatatan keuangannya telah sesuai ketentuan PSAK.

”Garuda sudah menyesuaikan dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mahata dan mitra barunya berkomitmen secara tertulis untuk melakukan pembayaran terhadap Garuda. Di hadapan notaris, Mahata menyatakan kesanggupannya untuk menyetor USD 30 juta.

”Akan dibayarkan Juli tahun ini atau lebih cepat,” ujar Ikhsan.

Sementara itu, sisanya akan dibayarkan dalam waktu 3 tahun.  Garuda selalu terbuka dan kooperatif selama pemeriksaan. Termasuk menyajikan seluruh dokumen terkait.

”Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Namun, kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” terangnya. (nis/rin/vir/c12/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Hukum Maskapai Garuda Indonesia Beserta Direksinya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler