Garuda Merah Dianggap Menghina Bangsa

Kamis, 03 Juli 2014 – 07:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan lambang negara Garuda Pancasila yang dimodifikasi menjadi garuda merah terus menuai penentangan.

Setelah sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kali ini Komite Penyelamat Lambang Negara (KPLN) melaporkan permasalahan lambang negara itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
Pelaporan itu dilakukan agar KPU dan Bawaslu bisa ditegur. Sebab, sebagai penyelenggara pemilu, mereka membiarkan terjadinya modifikasi lambang negara itu. Kemarin, puluhan orang dari KPLN berkumpul di depan DKPP.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Layangkan Surat Protes ke TV One

Sejumlah perwakilan masuk ke kantor DKPP dan menyerahkan berkas laporan terkait dengan perubahan lambang negara dan tidak responsifnya KPU serta Bawaslu.
 
Ketua Umum KPLN Naldi Haroen Nazarrudin menjelaskan, pihaknya melapor ke DKPP karena dua penyelanggara pemilu itu tidak menggubris perusakan lambang negara tersebut. "Kami minta bisa ditegur," tuturnya.
 
Garuda Pancasila yang dimerahkan itu, kata dia, sebenarnya telah menghina bangsa. Salah satu contohnya, jika lambang TNI atau Polri diubah, tentu lembaga tersebut akan merespons dan marah. "Orang yang mengubah akan dituntut," ujarnya.

Tidak hanya itu, jika memang modifikasi lambang negara tersebut dibiarkan dan pihak asing melakukan hal yang sama, tentu masyarakat akan marah. "Ini menimbulkan ketidakjelasan," tegasnya di lantai 5 kantor DKPP.
 
Sementara itu, Sekjen KPLN Teuku Chandra Adiwana menuturkan, lambang Garuda Pancasila memiliki makna mendalam. Warna emasnya merupakan lambang kesetiaan warga kepada negara.

BACA JUGA: 26 Dokter PTT jadi CPNS Tanpa Tes

Tameng Pancasila merupakan tanda bahwa negara ini membawa nilai-nilai Pancasila ke mana pun dan adanya Bhinneka Tunggal Ika. "Kalau semua ditutupi warna merah, itu artinya kejahatan. Warna merah itu tanda kejahatan," terangnya.
 
Yang paling memprihatinkan, garuda merah tersebut tidak memiliki mata dan kuping. Hal itu bisa menjadi tanda bahwa garuda tersebut nanti antikritik dan membabi buta. "Inilah bentuk pelecehan yang dilakukan," ungkapnya.
 
Dia menyatakan, KPU dan Bawaslu sebaiknya segera melarang penggunaan lambang garuda merah itu. Sebab, lambang negara harus bebas dari perdagangan politik semacam itu. "Lambang Garuda Pancasila ini sudah sangat sempurna, eh malah dirusak," tuturnya prihatin. (idr/c5/kim)

BACA JUGA: Gerus Suara Jokowi, Coba Benturkan PDIP dengan TNI AD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi-JK Desak Aparat Copoti Spanduk Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler