Garuda Satukan Airport Tax di Tiket

Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Penumpang maskapai Garuda Indonesia tidak perlu lagi mengantre untuk membayar aiport tax mulai 1 Oktober lalu. Sebab, PT Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia mulai menjalankan penyatuan pembayaran tarif  Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket. Artinya, harga tiket sudah termasuk airport tax.

Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya kepada pelanggan maskapai Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan pada rute domestik. Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing.

"Keseluruhan bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II menerapkan penyatuan pembayaran harga tiket dengan airport tax," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkaasa Pura II Trisno Heryadi. Sedangkan untuk konsumen yang sudah membeli tiket sebelum 1 Oktober akan diterapkan sistem lama, yaitu pemisahan airport tax dengan tiket.

Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan menjelaskan, dalam penyatuan airport tax dengan harga tiket penerbangan perlu dilaksanakan penerapan billing setlement plan. Ini berfungsi untuk memisahkan komponen airport tax dari harga tiket. Komponen airport tax itu nantinya diserahkan oleh perusahaan penerbangan kepada perusahaan pengelola bandara.

"Aplikasi tersebut merupakan sistem yang dimiliki oleh International Air Transport Association (IATA). Garuda mengunakan aplikasi tersebut karena Garuda merupakan anggota IATA," kata Elisa.

Tapi pada tahap awal ini, lanjutnya, penerapan sistem penyatuan airport tax dengan harga tiket dilakukan dengan pembayaran di awal dalam rekening khusus sesuai jumlah penumpang yang menggunakan layanan.

Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S. Sunoko mengatakan, penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun IATA belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan IATA Reservation Codes kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya. Garuda memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai penyatuan airport tax dengan harga tiket.

Meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Mengingat IATA Reservation Codes dapat untuk tidak digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia, kecuali untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Syariah Biayai 500 Kredit Rumah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler