jpnn.com - JAKARTA - Kontrak kerjasama PT Garuda Indonesia dengan PT Angkasa Pura (AP) I dan II terkait penerapan passenger service charge (PSC) atau pajak bandara (airport tax) pada tiket bakal berakhir pada 30 September 2014. Karenanya, mulai 1 Oktober 2014 nanti calon penumpang Garuda harus membayar PSC secara terpisah di bandara.
Meski begitu,Garuda masih ingin menyatukan pembayaran PSC saat pembelian tiket. "Garuda siap dan berkeinginan untuk segera kembali menerapkan PSC pada tiket bersamaan dengan semua airline, berdasarkan standar IATA (International Air Transport Association, red), sesuai yang sedang dikoordinir oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura," kata VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto di Jakarta, Rabu (24/9).
BACA JUGA: AirAsia Siapkan Red Carpet di Bandara Juanda
Menurutnya, Garuda selama ini merupakan maskapai di tanah air yang paling getol mendukung kebijakan pemerintah tentang penyatuan pembayaran PSC bersamaan dengan saat pembelian tiket. Hanya saja, ternyata belum ada airline selain Garuda yang menerapkan kebijakan itu.
“Terbukti hingga sampai akhir masa kontrak, belum ada airline lain yang ikut, sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini," beber Pujo.
BACA JUGA: Mulai 1 Oktober, Penumpang Garuda Indonesia Bayar PSC di Bandara
Saat ini, penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional. Mengacu pada data IATA, 95 persen negara di dunia sudah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia, satu negara di Asia lainnya dan beberapa negara di Afrika.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Bakso Berformalin Disita
BACA ARTIKEL LAINNYA... AP I Tuntaskan Sosialisasi Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta
Redaktur : Tim Redaksi