"Garuda siap menjalankan Kepmenhub Nomor 77 Tahun 2011. Regulator sudah menetapkannya dan kami harus menjalankannya," kata Pujobroto, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Menurutnya, Garuda juga sudah melakukan serangkaian penyesuaian teknis operasional terkait pemberlakukan Kepmenhub 77/2011 tersebut. Tentang bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai terjadi ketidaknyamanan kepada penumpang berbuah denda dan berbagai teknis lain terkait operasional maskapai sudah dilakukan.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah penyesuaian. Semua station manager Garuda juga sudah kami beritahukan tentang aturan ini," terang Pujobroto.
Sesuai ketentuan, Garuda siap memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu jika terjadi delay penerbangan selama empat jam. Juga termasuk ganti rugi kehilangan bagasi hingga asuransi kematian sebesar Rp 1,25 miliar. Namun, Pujobroto menyebut pihaknya kini masih mematangkan bentuk ganti rugi kepada penumpang. Apakah diberikan dalam bentuk tunai atau voucher dengan catatan tetap tidak merepotkan dan merugikan penumpang.
Kepmenhub 77/2011 juga mengatur tentang ganti rugi pada muatan kargo. Berdasarkan aturan itu, kargo hilang pengangkut wajib member ganti rugi sebesar Rp 100 ribu per kilogram. Jika rusak, pengangkut wajib memberi ganti rugi Rp 50 ribu per kilogram. Bagaimana bagasi yang nyelip? Peraturan yang sama mewajibkan ada uang tunggu bagi pemilik bagasi sebesar Rp 200 ribu per hari dengan batas maksimal waktu tunggu pencarian bagasi selama tiga hari.
Pujobroto menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) peraturan ini. Persoalan ganti rugi delay misalnya. Jika memang delay terjadi akibat kesalahan maskapai, sangat wajar maskapai memberikan ganti rugi. "Bagaimana jika delay lebih empat jam terjadi karena bandara tujuan cuaca tidak mendukung untuk pendaratan? Hal semacam ini tentu di luar kemampuan kami," beber Pujobroto.
Sebelum Kepmenhub 77/2011 diterapkan, payung aturan yang melindungi hak penumpang pesawat jika terjadi keterlambatan merujuk pada Kemenhub 25/2008. Berdasarkan aturan lama itu, jika terjadi keterlambatan, penumpang berhak mendapatkan makanan kecil hingga ganti rugi berupa penginapan gratis. Kepmenhub 77/2011 sebenarnya sudah diteken pada Agustus tahun lalu dan akan diterapkan per November 2011. Namun, penerapan aturan itu diputuskan ditunda dan baru efektif mulai awal bulan ini.
Adanya aturan baru ini diharapkan mampu mangantisipasi aksi anarkis penumpang saat keterlambatan pesawat terjadi. Selama ini, penumpang pesawat sering menjadi sangat galak akibat keterlambatan jadwal penerbangan. Maklum, bagi penumpang, terlambat setengah jam saja untuk check in di bandara bisa berbuah pembatalan tiket dan batalnya penerbangan yang sudah direncanakan. Bandingkan dengan keterlambatan berjam-jam yang hanya mendapat kompensasi makanan. (tir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Semen Naik 10 Persen
Redaktur : Tim Redaksi