BOGOR – Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Muaz HD meminta, Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) memeriksa peredaran Gas Elpiji 12 Kilogram di pasar dan para agen.
Disperindagkop, kata dia, harus segera menurunkan tim pemantau, untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga gas secara sepihak, oleh agen maupun penjual gas.
“Harus segera dilakukan sidak, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jangan sampai, memberikan peluang kepada oknum dan masyarakat dirugikan,” ungkapnya.
Politisi PKS ini menegaskan, jika memang ada yang pelanggaran, harus diberi peringatan, atau dicabut izin usahanya. “Ini bertujuan agar masyarakat bisa tenang, tidak dibingungkan dengan suasana tersebut,” imbuhnya.
Soal ini, Kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kota Bogor, Eddy Warsa mengatakan, akan secepatnya melakukan menurunkan tim ke sejumlah agen gas, dan toko untuk memeriksa harga gas. “Kita akan cek, rencana minggu ini, saat ini tim saya sedang memantau ke lapangan untuk bahan sidak nanti,” ungkapnya.
Dan jika, dalam sidak ada yang kedapatan melakukan kecurangan, akan diberikan sanksi berupa peringatan, atau menutupnya. “Kita akan berikan sangksi tegas kepada mereka yang melakukan kecurangan, karena itu merugikan konsumen,” tandasnya.
Sekadar informasi, alasan Pertamina menaikkan harga gas LPG 12 kg tahun ini menjadi Rp95.600 per tabung, atau naik sebesar Rp25.400 per tabung dari harga sebelumnya Rp70.200-Rp71.000 per tabung, untuk mengurangi kerugian pada tahun lalu. Pada 2012 lalu, Pertamina mencatat kerugian sebesar USD541,9 juta karena masalah harga jual LPG nonsubsidi 12 kg.
Tak hanya itu, penundaan tersebut ditakutkan akan memberi tekanan, pada kenaikan harga atau inflasi sebesar 0,5 persen, itu berdasrkan hasil penghitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dan sedikit dari mereka membuat masyarakat akan beralih ke gas 3 kilo. (bac)
Disperindagkop, kata dia, harus segera menurunkan tim pemantau, untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga gas secara sepihak, oleh agen maupun penjual gas.
“Harus segera dilakukan sidak, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jangan sampai, memberikan peluang kepada oknum dan masyarakat dirugikan,” ungkapnya.
Politisi PKS ini menegaskan, jika memang ada yang pelanggaran, harus diberi peringatan, atau dicabut izin usahanya. “Ini bertujuan agar masyarakat bisa tenang, tidak dibingungkan dengan suasana tersebut,” imbuhnya.
Soal ini, Kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kota Bogor, Eddy Warsa mengatakan, akan secepatnya melakukan menurunkan tim ke sejumlah agen gas, dan toko untuk memeriksa harga gas. “Kita akan cek, rencana minggu ini, saat ini tim saya sedang memantau ke lapangan untuk bahan sidak nanti,” ungkapnya.
Dan jika, dalam sidak ada yang kedapatan melakukan kecurangan, akan diberikan sanksi berupa peringatan, atau menutupnya. “Kita akan berikan sangksi tegas kepada mereka yang melakukan kecurangan, karena itu merugikan konsumen,” tandasnya.
Sekadar informasi, alasan Pertamina menaikkan harga gas LPG 12 kg tahun ini menjadi Rp95.600 per tabung, atau naik sebesar Rp25.400 per tabung dari harga sebelumnya Rp70.200-Rp71.000 per tabung, untuk mengurangi kerugian pada tahun lalu. Pada 2012 lalu, Pertamina mencatat kerugian sebesar USD541,9 juta karena masalah harga jual LPG nonsubsidi 12 kg.
Tak hanya itu, penundaan tersebut ditakutkan akan memberi tekanan, pada kenaikan harga atau inflasi sebesar 0,5 persen, itu berdasrkan hasil penghitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dan sedikit dari mereka membuat masyarakat akan beralih ke gas 3 kilo. (bac)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatani Daerah dengan Investor Asing
Redaktur : Tim Redaksi