BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias Noni, dua waria yang menjadi terdakwa pencurian, tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mereka satu tahun tiga bulan penjara, Kamis (13/10) siangVonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun enam bulan.
Sesaat sebelum sidang, kedua terdakwa terlihat dengan langkah gontai memasuki ruang sidang dan langsung duduk diam disalah satu bangku ruang sidang
BACA JUGA: Bocah Pembunuh Di Kirim ke Jakarta
Sidang yang dipimpin oleh Saiman SH tersbut berlangsung sekitar 10 menit, di mana Hakim sependapat dengan JPU dan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan."Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan maka hakim menyatakan sependapat dengan JPU
Kedua terdakwa menghela napas panjang mendengar putusan dari hakim Saiman
BACA JUGA: Bakar Diri, Guru Agama Tewas
Dengan wajah pasrah, keduanya langsung menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.Diketahui, kedua terdakwa beroperasi sebagai waria dikawasan Batuampar
BACA JUGA: Anggota Dewan Siap Bersaksi Dalam Kasus Video Porno
(jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... IRT Ditemukan Tewas Mengenaskan
Redaktur : Tim Redaksi