jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial BG (32) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
BG mencuri tas milik warga yang tengah melakukan tambal ban di jalan Toddopuli, Makassar.
BACA JUGA: BIF Sudah Diamankan Polisi, Apa Kasusnya?
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi mengakui pelaku sudah diamankan. Pelaku ditangkap saat tengah asyik di sebuah Wisma di Parepare.
"Iya benar kami sudah menangkap BG di tempat penginapan Kota Parepare," kata Kompol Edhy, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Brigjen Ghiri Ungkap Peredaran Narkoba 3,6 Kg di Sulsel, HT Terlibat
Kompol Edhy menerangkan, BG melakukan aksi tersebut saat korban lengah.
"Dia (BG) memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tambal ban. Saat lengah pelaku ini langsung beraksi mengambil tas milik korban," tambah Edhy.
BACA JUGA: Arsitek Atasan
Dalam tas milik korban terdapat uang tunai sebanyak Rp 18 juta, laptop merek HP dan tablet Samsung. Total kerugian total mencapai Rp 54 juta.
"Ini pelaku setelah mencuri dia kabur ke Kota Palu dengan mengendarai motor. Dua pekan di sana, kemudian dia kembali dan singgah di Parepare. Setelah di sana dia ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar," tegasnya.
Pelaku mengaku uang hasil curiannya dia gunakan untuk berfoya-foya saat pelarian. Selain itu, dia menjual barang curian kepada EW (36).
"Kami amankan EW karena bertindak sebagai penadah. Sementara uang Rp 18 juta digunakan untuk foya-foya selama melarikan diri," cetusnya.
Pelaku ini ternyata bukan sekali melakukan tindakan kejahatan serupa. Dia merupakan residivis dan pernah tiga kali masuk Lapas.
"Dia dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kompol Edhy. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Terios ASN Dibobol di Parkiran Kantor, Pelaku Siap-Siap Saja, Polisi sudah Bergerak
Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid