BIF Sudah Diamankan Polisi, Apa Kasusnya?

Rabu, 23 Maret 2022 – 23:54 WIB
Seorang pengemudi ojol ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolsek Setiabudi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online berinisial BIF (28) sudah diamankan polisi.

Pria itu ditangkap karena mencuri 44 batang besi dari lokasi proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Bawa Gepokan Uang Rp 100 Ribu, AAF Ditangkap Polisi, Oalah

"Tersangka BIF masuk melalui pagar proyek yang tidak dikunci selanjutnya mengambil besi ulir yang ada di atas beton cor dan dimasukkan ke dalam karung," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Billy Gustiano Barman, Rabu (23/3).

Sebanyak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 mm tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 2,5 juta.

BACA JUGA: Lihat Seorang Wanita Pekerja Dicekik dan Dipukul, Sugeng Bertindak, Terjadilah

Namun, aksi BIF yang sedang berusaha menggondol batang besi tersebut kepergok oleh dua petugas keamanan proyek dan kemudian langsung membekuk pelaku.

"Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI," ujar Billy.

BACA JUGA: Kubu Haris Sampai Cekcok dengan Polisi, Laporan Terhadap Luhut Ditolak Mentah-mentah

Petugas keamanan kemudian membawa dan menyerahkan tersangka BIF ke Mapolsek Metro Setiabudi, dan membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah batang besi ulir yang hendak dicuri tersangka dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam yang hendak digunakan tersangka untuk membawa barang curiannya.

Atas perbuatannya, tersangka BIF kini ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler