Gateway Amnesti Pajak Berpeluang Bertambah

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 04:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA-Proses penambahan jumlah perusahaan manajer investasi (MI) dan perusahaan efek (PE) sebagai pintu masuk (gateway) dana amnesti pajak masih dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkeu butuh untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai penambahan gateway tersebut.

BACA JUGA: Permintaan Dekorasi Interior Meningkat

”Kriteria baru telah kami ajukan pada Kemenkeu. Jadi, kami terus bicarakan secara intensif,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Kemenkeu masih melakukan pengkajian terhadap sejumlah kriteria baru usulan OJK. Bisa jadi, kriteria baru itu dikurangi atau ditambah.

BACA JUGA: Investasi di Reksadana Yuk, Mulai Rp 200 Ribu per Bulan

Meski begitu, Nurhaida tidak mau membeber kriteria baru dimaksud. ”Tidak otomatis. Kreteria itu bisa berkurang juga bertambah,” imbuhnya.

Nurhaida melanjutkan, meski OJK mengusulkan untuk menambah jumlah gateway, tetapi kriteria harus dipenuhi perusahaan.

BACA JUGA: Menteri Budi Makin Sibuk Galang Dukungan

Dengan begitu, tidak sembarang perusahaan efek dan perusahaan MI dapat menjadi pintu masuk penampung dana amnesti pajak. ”Tentu saja tidak seluruh bisa menjadi gateway,” ucapnya.

Menyusul rencana penambahan gateway itu, OJK mematok jumlah maksimal perusahaan MI dan PE masing-masing berjumlah 30.

Selain itu, wasit pasar modal dan jasa keuangan itu berkeinginan tidak ada lagi PE dan perusahaan MI mengajukan permohonan menjadi gateway.

Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan untuk mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.

Pelonggaran syarat MKBD dilakukan untuk mempermudah perusahaan efek dalam memenuhi kriteria ditetapkan.

Kriteria lawas untuk PE dapat menjadi gateway, yaitu laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi, dan memiliki MKBD minimal Rp 75 miliar.

Adapun, jumlah gateway telah ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan MI. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Program Perumahan 2017 Bisa Lebih Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler