jpnn.com - JAKARTA - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono enggan berkomentar banyak terkait kesaksian dari mantan supirnya di Surya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, (23/4). Surya bersaksi untuk Gatot yang telah menjadi terdakwa untuk kasus pembunuhan Holy Angela.
"Nanti semuanya saya sampaikan di pledoi (nota pembelaan) saya saja" ujar Gatot singkat saat ditemui usai sidangnya.
BACA JUGA: Yakin SBY Akan Capreskan Dahlan Iskan
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Afrian Bondjol juga tak mau terburu-buru menanggapi keterangan Surya.
"Inikan masih proses persidangan, kita hormati keterangan dia (Surya), kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Afrian.
BACA JUGA: Pengusaha Muda Dukung Tokoh Militer Dampingi Jokowi
Surya sendiri saat ini tengah menjalani sidang atas perbuatannya sebagai pelaku yang melakukan eksekusi pembunuhan Holy bersama Abdul Latief dan Pago. Ketiganya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Gatot Supiartono dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, saksi Surya dalam sidang mengaku sebagai orang yang menawarkan diri pada Gatot untuk memberi pelajaran pada Holy yang dianggap terus menyusahkan auditor BPK itu. Menurutnya, rencana awal tidak untuk membunuh, melainkan hanya sekedar meneror dan memberi pelajaran pada Holy. Pengakuan Surya ini cukup mencengangkan karena sebelumnya dituding bahwa Gatotlah yang memiliki ide untuk membunuh Holy. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kronologis Aliran Dana Anggoro Kepada MS Kaban
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Periksa Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi