Ini Kronologis Aliran Dana Anggoro Kepada MS Kaban

Rabu, 23 April 2014 – 19:30 WIB
Anggoro Widjojo. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009.

"Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan Anggaran 69 itu ke Menteri Keuangan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/4).

BACA JUGA: KPK Bakal Periksa Mendagri

Jaksa Riyono mengatakan, pada 6 Agustus 2007, Anggoro menerima pesan singkat dari Kaban. "Sekarang merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi 15 ribu," ucap Jaksa membacakan isi pesan singkat Kaban kepada Anggoro.

Atas permintaan itu, pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di Rumah Dinas Menhut di Jalan Depansar Raya Nomor 15, Jakarta.

BACA JUGA: Supir Sewaan Akui Tawari Gatot Bunuh Holly

Jaksa Riyono menyatakan, Pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban karena adanya permintaan Kaban melalui telepon. "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecul aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," ucap jaksa meniru perkataan Kaban.

Setelah ada permintaan itu, Anggoro membeli valuta asing senilai USD 10 ribu. Uang itu diserahkan oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radioko sekaligus anak Anggoro, David Angkawidjaya kepada Kaban di rumah dinas Menhut.

BACA JUGA: Tergantung Mukernas, Nasib SDA Masih Belum Aman

Jaksa Riyono mengatakan Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 menghubungi Muhamad Yusuf sopir Kaban melalui telepon. "Hehehe.. Pak tadi malam bapak pesan ee.. Suruh ngirim barang sama pak Yusuf, kalau saya gak, Pak.. Pak Is yah pak," kata Jaksa meniru perkataan Anggoro.

Kemudian Anggoro memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas MS Kaban. Uang itu diberikan kepada Kaban melalui Muhamad Yusuf.

Anggoro kemudian memberitahu Kaban melalui telepon. "Yang pesenan bapak kemarin sudah saya titipkan pak Yusuf pak," kata Anggoro seperti diungkapkan jaksa. "Oke, oke, oke," jawab Kaban seperti dibacakan jaksa.

Untuk memastikan apakah uang tersebut sampai kepada Kaban, Anggoro mengirim pesan singkat kepada Muhamad Yusuf. "Titipannya jangan lupa laporkan ke bapak ya pak, kelihatannya mungkin bapak mau kirim ke seseorang," tulis Anggoro dalam pesan singkat seperti dibacakan jaksa.

Muhamad Yusuf menjawab melalui pesan singkat. "Siap.. Udah saya laporkan dan beliau sudah ambil," tulis Yusuf seperti dibacakan jaksa.

Selanjutnya, Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cek (TC) 50. Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata. Ia menyuruh Isdriatmoko mengantarkan dan memberikan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.

Jaksa menuturkan Anggoro pada tanggal 28 Maret 2008 menerima pesan singkat dari Kaban yang meminta disediakan sejumlah uang. "Apakah jam 19 dapat didrop 40 ribu sin?" kata jaksa membacakan pesan singkat Kaban. Atas pertanyaan itu, Anggoro membalas. "19.00 bisa dan ke Yusuf?" kata jaksa.

Selanjutnya Anggoro menghubungi Muhamad Yusuf. "Pak tolong tanyakan mau dikirim sekarang barangnya bisa enggak gitu? Bapak ada minta kirim barang," kata Jaksa. "Iya Denpasar," ujar jaksa meniru jawaban Muhamad Yusuf. Anggoro membeli valuta asing senilai SGD 40 ribu lalu diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.

Jaksa Riyono mengatakan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia.

Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Geduang Mernara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB. Kaban merupakan Ketua Umum DPP PBB.

Pada tanggal 28 Maret 2008, Anggoro membeli dua unit lift kapasitas 800 kg. Lift itu diberikan kepada Kaban untuk digunakan Menara Dakwah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JIS Langsung Kooperatif dengan Penyelidikan FBI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler