JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan, masalah 5.873,06 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II merupakan persoalan yang relatif lama dan panjang tanpa penyelesaian yang konkrit.
“Lahan eks HGU PTPN II merupakan masalah lama yang tidak diselesaikan secara kongrit dan sebagian kecil dari masalah pertanahan di Sumatera Utara,” kata Gatot Pudjo Nugroho, saat rapat dengan Komite I DPD, di gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Gatot Pudjo Nugroho, SK BPN Pusat Nomor 42, 43, 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 terkait dengan 5.873,06 hektar lahan itu menyebutkan bahwa tanah perkebunan yang tidak diperpanjang akan dikuasai negara dan menyerahkan pengaturan/penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaannya kepada gubernur Sumatera Utara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku setelah memperoleh izin pelepasan aset dari menteri berwenang, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SK tersebut diperkuat oleh SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.
“Surat keputusan ini menjadi dasar tuntutan masyarakat kepada pemerintah provinsi,” katanya, sembari menjelaskan lahan HGU seluas 56.341,75 hektar sudah diperpanjang.
Gatot mengatakan, perbedaan pendapat antara BPN Sumatera Utara dan PTPN II mengenai lahan HGU dan eks lahan HGU diselesaikan tim sinkronisasi yang terdiri atas unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
"Tim diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen, dan bekerja dua bulan untuk menyinkron peta, mengukur, dan memasang patok lahan HGU dan pelepasan eks lahan HGU guna diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Anggota LSM Dimolotov
Redaktur : Tim Redaksi