Gatot dan Bini Muda Divonis Ringan

Senin, 14 Maret 2016 – 18:37 WIB
Gatot Pujo Nugriho dan istri, Evi Susanti. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali memberi vonis ringan kepada terdakwa suap. Kali ini, vonis ringan diberikan kepada terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan serta anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella, yakni Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Gubernur non aktif Sumatera Utara itu hanya divonis tiga tahun penjara. Sedangkan sang bini muda, cuma diganjar pidana dua tahun enam bulan penjara saja. 

BACA JUGA: DPR Apresiasi Langkah Konkret Kemenpar di Borderland

Gatot dan Evi juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 150 juta. Ketentuannya, jika tak dibayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menuntut Gatot empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Evi dituntut empat tahun penjara. Masing-masing juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Duh duh...Politikus Golkar Ini Mangkir Terus Panggilan KPK

“Menyatakan terdakwa satu (Gatot) dan dua (Evi) terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan membacakan amar putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

BACA JUGA: Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evi, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap Rio Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Gatot dan istri menerima putusan. Mereka juga minta maaf kepada masyarakat Sumut atas perbuatannya.

“Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini,” kata Gatot. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PB PGRI Sulistyo Juga Jadi Korban Kebakaran RS TNI AL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler