Gatot Digarap Kejagung di KPK

Kamis, 13 Agustus 2015 – 12:25 WIB
Gatot Pujo Nugroho. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut 2011-2013 dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8). 

Keputusan ini diambil setelah Kejagung berkomunikasi dengan pihak KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mnegatakan, langkah ini ditempuh dengan pertimbangan akan lebih mudah memeriksa Gatot di KPK. 

BACA JUGA: Luhut Dikalungi Bunga di Kemenkopolhukam

Sebab, saat ini Gatot berstatus tahanan KPK karena menjadi tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara. "Ini akan lebih mudah karena saat ini Gatot merupakan tahanan KPK," kata Tony, Kamis (13/8).

Menurut Tony, nantinya lembaga antirasuah itu akan turut membantu jika menemukan alat bukti yang terkait dugaan korupsi bansos ini. "Itu akan difasilitasi juga," kata Tony.

BACA JUGA: Geladi Kotor Perdana, Parade Flying Pass Pakai 13 Pesawat

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Hasil Survey, Inilah Sikap Masyarakat Terhadap Reshuffle Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Prioritas di Kemendag, Thomas Lembong: Belum Waktunya Bicara Banyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler