Gatot-Erry Unggul di 16 Kabupaten/Kota

Sabtu, 16 Maret 2013 – 07:31 WIB
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013 berlangsung satu putaran. KPU menetapkan pasangan nomor urut 5, Gatot Pujo Nugroho - Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2013-2018.

Penetapan itu diambil setelah KPU Sumut melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgubsu di Hotel Grand Angkasa Medan, Jumat (15/3) petang.

Dari data yang dihimpun, Gatot Pujo Nugroho - Tengku Erry Nuradi (GanTeng) memperoleh 1.604.377 suara atau 33 % dari 4.861.467 suara sah. Diurutan kedua ada pasangan nomor urut 2 Effendi Simbolon - Jumiran Abdi (ESJA) yang mendapatkan 1.183.187 (24,34 %) suara. Pasangan nomor urut 1 Gus Irawan Pasaribu - Soekirman (Gusman) ada diurutan ketiga memperoleh 1.027.433 (21,13%) suara.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 4 Amri Tambunan - RE Nainggolan (Amri RE) mendapat 594.414 (12,23 %) suara; dan pasangan nomor urut 3 Chairuman Harahap - Fadly Nurzal (Charly) dengan 452.096 (9,3 %) suara.

Pasangan Ganteng menang di 16 Kabupaten/Kota dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Pasangan Ganteng unggul di Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Tanjung Balai, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Mandailing Natal, Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, dan Langkat.

Pasangan ESJA unggul di 13 Kabupaten/Kota, yaitu di Kota Pematang Siantar, Gunung Sitoli dan Sibolga serta Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun, Toba Samosir. Samosir, Karo, dan Dairi.

Sementara itu, pasangan Gusman hanya menang di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Pasangan Charly menang di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Sedangkan pasangan Amri RE tidak menang di daerah mana pun.

Rekapitulasi penghitungan suara ini tidak dihadiri pasangan calon. Hasil rekapitulasi penghitungan suara ini mendapat tanggapan yang beragam dari saksi pasangan calon yang hadir. Saksi pasangan calon diberikan kesempatan untuk mengomentari penghitungan ini.

Tiga pasang kursi yang disiapkan untuk kandidat diisi 4 orang tim sukses. Sedangkan 2 pasang kursi lainnya dibiarkan kosong. Namun, saksi dari seluruh pasangan calon hadir dalam kegiatan ini.

Arteria Dahlan, saksi pasangan nomor urut dua mengatakan, menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumut. Arteria menyatakan, banyak pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilgubsu.

Untuk itu, dia meminta Panwaslu untuk menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. "Kami meminta Panwaslu menunda untuk menetapkan Gubernur terpilih. Kami menunggu sampai 2000 lebih temuan pelanggaran ditindaklanjuti," ujarnya.

Dari 2000 lebih pelanggaran, Arteria membeberkan 7 poin pelanggaran yang didapatkan pihaknya. Diantaranya, kesalahan penghitungan hasil surat suara.

 Dimana setiap DPT Pilkada dengan DPT Pilgubsu berbeda. Kemudian di sejumlah Kabupaten/Kota ada iskonsistensi suara tidak sah. Dimana-mana, suara tidak sah yang paling banyak untuk pasangan nomor urut 2.

"KPU berpihak pada salah satu pasangan calon. Kemudian banyak warga yang tidak mendapatkan formulir C6. Lalu adanya manipulasi pemilih, adanya kebepihakan, dan di daerah Perkebunan ada pengkondisian suara yang dipilih," tegasnya.

Menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Sumut, juga dilakukan saksi nomor urut 1, Indra Sakti Lubis. Indra mengatakan, Pilgubsu 2013 tidak berkualitas.

"Banyak yang tidak dapat formulir C6. Pihak penyelenggara dalam hal ini KPU tidak pernah menyampaikannya ke warga. Kemudian amburadulnya pengacakan, sehingga banyak pemilih yang TPS nya jauh dari kediaman pemilih," ungkapnya.

Selain itu, Indra juga membeberkan kalau ada kecurangan lainnya seperti, setiap warga yang memilih tidak dicocokkan dengan identitas diri. "Ada juga keterlibatan Kepala daerah tingkat dua sampai yang kebawah untuk memihak kepada pasangan calon. Ada juga pemilih yang memberikan suara di dua TPS. Yang paling mencengangkan formulir C6 banyak yang diperjualbelikan," beber Indra.

Rencananya, kedua saksi itu akan membawa temuan pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dalam waktu tiga hari kedepan, laporan ini akan kami bawa ke MK," tegas Indra dan Arteria.

Menyikapi itu, Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan, pihaknya telah bekerja dengan maksimal, dalam tahapan Pilgubsu sejak Agustus 2012 lalu.

"Kami telah berusaha sangat maksimal, agar warga sebesar-besarnya memberi suara. Tentang pemilih dan mengenai perbaikan DPT, tidak ada pasangan yang memberi laporan di Kabupaten/Kota," ucap Irham.

Dalam hal gugatan ke MK, Irham juga menyatakan akan memfasilitasi para saksi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. "Akan kita fasilitasi. Semua dokumen akan kita lengkapi mulai saat ini. Yang pasti dengan ini saya nyatakan Pilgubsu berlangsung satu putaran," tegas Irham.

Anggota KPU Sumut Turunan Gulo menimpali, perlu ada alasan kuat untuk menyatakan minimnya pemilih karena gagalnya sosialisasi yang dilakukan KPU. "Perlu ada alasan kuat untuk menyatakan pemilih minim karena gagal sosialisasi," ucap Gulo.

Sementara saksi nomor urut 3 dan 4 mengaku menerima dengan hasil rekapitulasi KPU Sumut. "Kami menerima hasil rekapitualasi. Namun sebagai catatan, angka partisipasi pemilih minim, angka kesalahan banyak. Kami sangat mengapresiasi dengan temuan saksi nomor urut 2. Mari kita tegakkan demokrasi ini," kata saksi nomor urut 3.

Saksi nomor urut 4 juga menyatakan kalau pihaknya menerima hasil rekpitulasi KPU Sumut. "Kami dapat menerima hasil rekapitulasi hasil suara, tapi dengan catatan apa yang menjadi keberaatan dari saksi nomor urut 2. Kami berharap dapat dilakukan penyelidikan atas temuan itu," tegas saksi pasangan nomor urut 4. (ial)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan: Capres PDI Perjuangan Tergantung Megawati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler