jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk tidak mengatur-atur jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan jaksa dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut.
Menurut Prasetyo, yang menentukan pemeriksaan itu adalah kejaksaan, bukan Gatot yang kini menyandang status tersangka suap hakim PTUN di Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendekam dalam sel tahanan.
BACA JUGA: Kasus Yayasan Supersemar, Titiek Soeharto: Kok Pemerintah jadi Sibuk?
"Jadi saya tegaskan, dalam hal pemeriksaan kami yang menentukan, bukan dia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (14/8).
Karenanya, Jaksa Agung menunggu itikad baik dari Gatot untuk diperiksa. "Kemarin kan menolak untuk diperiksa dan minta minggu depan, maka kami tunggu," kata dia.
BACA JUGA: Buwas: Bukan Salah Saya Jika Capim KPK Punya Catatan Pidana Diloloskan
Prasetyo pun menegaskan, tidak akan melimpahkan penanganan kasus bansos Sumut kepada KPK. Menurut dia, tidak ada kesulitan yang dialami jaksa menuntaskan kasus ini.
"Kenapa harus dilimpahkan, yang bilang mudah dan susah siapa? Kalau kamu yang nyidik mungkin susah," kata Prasetyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gladi Bersih Paskibraka Diawali Penurunan Bendera Dulu, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 70 Tahun Indonesia Merdeka, 163 Keppres Pahlawan Nasional Terbit
Redaktur : Tim Redaksi