Gatot Klaim Vonis Hakim tak Sesuai Fakta

Selasa, 08 Juli 2014 – 21:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono keberatan dengan vonis 9 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dirinya.

Ia divonis 9 tahun karena terjerat kasus pelanggaran pidana yang menyebabkan istri sirinya Holly Angela Hayu meninggal dunia. Gatot bersikeras bahwa vonis yang dilayangkan padanya tak sesuai fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: Mantan Auditor BPK Divonis 9 Tahun Penjara

"Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya," kata Gatot usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Meski keberatan, Gatot tidak langsung mengajukan banding atas vonis itu. Dia mengaku masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding.

BACA JUGA: Ribut dengan Suami, Tenggak Detergen

Hal tersebut juga dibenarkan Ketua tim penasehat hukumnya Alfrian Bondjol. "Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Alfrian.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Gatot Supiartono.

BACA JUGA: Sabu-Sabu Rp 890 Juta Gagal Dipasarkan

Majelis Hakim menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan istri sirinya Holly Angela Hayu meninggal dunia.

Dalam kasus ini Majelis Hakim menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan terencana.

Majelis juga mengatakan, Gatot tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Dalam pertimbangan, majelis menganggap niat Gatot bukan untuk membunuh melainkan menculik. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-Sabu Rp 890 Juta Gagal Dipasarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler