Gatot Punya Kewenangan Teken Pembentukan Tiga Provinsi

Sabtu, 28 Mei 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho punya kewenangan seperti yang dimiliki seorang gubernurKarenanya, Gatot sebenarnya bisa memutuskan menyetujui atau menolak aspirasi pembentukan tiga calon provinsi baru sempalan Sumut.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut

BACA JUGA: Gubernur Kalteng Segera Lapor ke KPK

"Tak eksplisit disebut plt,"  terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5).

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur
"Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur

BACA JUGA: Walubi Banten Ajak Umat Buddha Bersatu

Toh dia wakil juga
Kalau (bunyi Kepres, red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, red)," kata Gamawan.

Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut

BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Usulkan 906 Formasi CPNS

Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur.  "Itulah perdebatan soal sekda," terangnya.

Seperti diberitakan koran ini, Jumat (27/5), Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, pada dasarnya Plt Gubsu tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran

“Informasinya simpang siurSaya dengan Plt Gubsu sudah memberikan surat pengantarDan pada dasarnya sama seperti rekomendasiKalau dalam kapasitasnya, memang Gatot tidak berwenang menyetujui atau menolakKita jangan salah sangka dulu, mungkin masih dalam prosesBegitu pula DPRD Sumut juga tidak dalam kapasitas menentangApalagi pemekaran ini adalah masalah kebijakan yang strategis,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Seperti diberitakan, dari 17 RUU pemakaran yang akan diusulkan DPR ke presiden itu, tak satupun berasal dari Sumut, termasuk  pembentukan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Curang, SPBU Disegel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler