Berbuat Curang, SPBU Disegel

Jumat, 27 Mei 2011 – 10:28 WIB

SERANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42113 yang berlokasi di Kota Serang, kemarinPenyegelan itu dilakukan karena diduga pom bensin ini menjual premium dan pertamax tidak sesuai ukuran

BACA JUGA: Tolak Pengalihan Trayek, Sopir Angkot Kembali Mogok

SPBU itu berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang


Selain itu, petugas juga meminta SPBU 31-42101 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Ciceri, Kota Serang, Banten harus ditera ulang

BACA JUGA: Kubu Serasi Yakin Kantor KPU Bombana Dibakar

Kepala Disperindag Hudaya Latuconsina mengatakan uji pengukuran atau tera ulang pompa bensin dilakukan dengan cara tera ulang untuk memonitoring alat ukur  milik SPBU tersebut
”Karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat soal validitas takaran di sejumlah SPBU,” terangnya

BACA JUGA: Komisi II: Provinsi Kaltara Penuhi Syarat

Dia juga mengatakan, tidak segan-segan bertindak bila memang ada SPBU yang tidak sesuai takarannya”Kami segelSelanjutnya jika terjadi indikasi pidana maka akan kami serahkan ke parat hukum,” ungkapnya juga

Hudaya juga mengatakan hingga kini pihaknya masih terus menganalisa indikasi kecurangan yang dilakukan pihak SPBU”Apakah indikasi kecurangan itu ada unsur kesengajaan? Karena bisa saja ketidaksuaian itu karena terjadinya kerusakan dispenser SPBU atau mesin literannya,” cetusnya jugaUji takar ini akan rutin dilakukan secara berkalaSasarannya adalah seluruh alat takaran yang digunakan para pengusaha SPBU

”Agar penjual maupun konsumen tidak merasa dirugikan,” kata HudayaDia juga mengatakan, selain SPBU alat ukur milik pedadang di berbagai pasar dan tempat usaha di seluruh Provinsi Banten juga akan diperiksaIni guna mengawasi praktek curang yang dilakukan pedagang

Hudaya juga menerangkan, warga yang tidak mengakurasi ulang alat ukur timbang dan takaran perlengkapannya diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta”Kebijakan tera ulang terhadap berbagai alat ukur yang ada ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tukasnya(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Deportasi 97 WNA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler