Gauli ABG, Pria Beristeri Digerebek Ayah Korban

Selasa, 05 Juni 2012 – 02:28 WIB

BUAY PEMACA – Sang penakluk hati wanita. Kalimat itu mungkin tepat bagi Rosid (31), warga Talang Padamaran Desa Sipin Kecamatan Buay Pemaca. Meski telah memilik istri dan satu anak, ia masih dapat menaklukan hati Bunga (17) yang merupakan tetangganya sendiri.

Bahkan, berulang kali Rosid telah menggauli korban yang masih tergolong anak di bawah umur itu. Bunga benar-benar telah berhasil ditaklukanya, hingga rela menyerahkan kesucianya kepada bapak satu anak tersebut. Padahal, Bunga sendiri telah mengetahui status Rosid yang telah beristri dan memiliki seorang anak.

Namun sayang. Cinta terlarang dua sejoli tersebut akhirnya terbongkar. Pasangan kekasih itu digerebek oleh ayah angkat Bunga, Hasan, yang telah membesarkanya dari sejak masih bayi. Mereka digerebek saat keduanya sedang menikmati indahnya surga dunia.

Tak ayal, Rosid pun menjadi bulan-bulanan keluarga Bunga dan warga sekitar. Beruntung, polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka pencabulan itu.

Kepada Palembang Pos (JPNN Group) di Makopolsek Buay Pemaca, Senin (4/6),  Rosid menuturkan hubungan asmaranya dengan bunga telah berjalan selama satu tahun. Berulang kali juga mereka telah melakukan hubungan suami istri. “Waktu pertamo aku ngitukan dio, memang masih perawan. Kami ngelakukanyo di kamarnyo malam hari. Idak katek paksoan idak, waktu pertamo kali kami cak ituan,” ujar tersangka yang mengaku tidak ingat kapan pertama kali perbuatan zina itu mereka lakukan.

Bahkan, diceritakan tersangka, perbuatan zina itu terjadi berawal ketika Bunga menghubungi tersangka melalui SMS, yang meminta tersangka untuk datang ke rumahnya. Dalam SMS yang diterima tersangka, Bunga meminta tersangka untuk datang ke rumahnya malam itu juga, karena merasa kangen dengan tersangka.

“Dio SMS aku kalu kangen dengan aku. Dio mintak aku datang ke rumahnyo dan ngomong kalau di rumah lagi sepi. Cuma ado mamak samo kakaknyo bae,” kata Rosid.

Awalnya Rosid mengaku menolak permintaan Bunga. Namun karena Bunga mengancam kalau tersangka tidak datang, maka ia yang akan datang ke rumahnya, tersangka akhirnya memenuhi permintaan Bunga. Tersangka kemudian berjalan kaki kerumah Bunga yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka.

“Waktu sampe rumahnyo, aku masuk lewat jendelo kamar dio yang memang idak dikuncinyo karno nunggu aku. Waktu aku keluar rumah aku pamit dengan bini aku kalu lagi ado gawean,” tutur tersangka.

Setelah berada di dalam kamar, kedua sejoli inipun mulai berbincang-bincang dengan berbisik. Hingga akhirnya, berawal dari perbincangan itu, kedua sejoli yang telah dimabuk asmara tersebut akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Setelah itu, dak tau lagi lah berapo kali kami ngelakukanyo. Tapi kami cak ituan selalu dikamarnyo. Biasonyo kalu aku datang sekitar jam 23.00 WIB dan baleknyo Jam 04.00 WIB. Aku juga lah janji dengan dio nak nikahinyo dan kami rencananyo nak belari ke jawo,” akui tersangka.

Namun naas, dini hari kemarin (4/6) sekitar pukul 01.00 WIB, saat mereka bertemu dan sedang memadu kasih di kamar Bunga. Perbuatan kedua sejoli ini ketahuan oleh ayah angkat bunga yang baru saja pulang dari kondangan. Ayah Bunga saat itu heran mendengar suara desahan seseorang. Ayah Bunga pun mencari sumber suara itu.

Setelah ditelusuri, suara itu ternyata berasal dari kamar bunga. Hasan pun mencoba melihat ke dalam melalui pintu jendela kamar bunga yang ternyata tidak terkunci. Hasan pun terkejut saat melihat anak angkatnya itu sedang digauli tersangka. Sama halnya dengan kedua sejoli tersebut, yang juga terkejut karena perbuatan mereka diketahui oleh Hasan.

“Mereka digerebek oleh ayah korban di kamar korban. Dari keterangan korban kepada ayahnya, hubungan itu telah terjadi sejak bulan 2 lalu. Modusnya korban dan tersangka janjian lewat SMS dan tersangka masuk melalui jendela,” ujar  Kapolsek Buay Pemaca Iptu Rizal Efendi SH.

“Tersangka terancam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (lis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Tunangan Diributin Warga, Pisau Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler