Gauli Keponakan, Kena 10 Tahun

Rabu, 21 Januari 2015 – 10:31 WIB

jpnn.com - BOJONEGORO - Sidang kasus persetubuhan gadis di bawah umur dengan terdakwa Abdul Kasni, 58, warga Kecamatan Tambakrejo berakhir kemarin (20/1). Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara sepuluh tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. 

Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP. Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti telah menyetubuhi keponakan sendiri, LNA, 14. Akibat perbuatan bejat terdakwa, siswi SMP itu hamil tujuh bulan.

BACA JUGA: Penjambret Dibekuk Gara-gara BBM-an dengan Korban

Selain hukuman pidana, majelis hakim yang diketuai Susanti mewajibkan terdakwa membayar uang denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara. Bila terdakwa tidak sanggup membayar, dia harus menjalani hukuman enam bulan penjara. 

Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Nuraini Prihatin menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara dan uang denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA: Usai Dibantai, Hati Korban Dimakan Mentah-mentah

Majelis hakim memvonis lebih ringan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga menyesali per­buatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, terdakwa sudah berusia lanjut. ''Yang memberatkan, terdakwa tega menyetubuhi keponakan sendiri dan merusak masa depan korban,'' jelas Susanti.

JPU Nuraini mengatakan masih pikir-pikir. ''Saya harus menyampaikan hasil sidang kepada pimpinan,'' ujarnya.

BACA JUGA: Enam Tahanan Kabur, Kepala Kejaksaan Heran Gergaji bisa Masuk

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Tri Astuti Handayani (Nanin), menerima putusan hakim. ''Kami menerima putusan,'' katanya. (haf/fiq/JPNN/c4/dwi) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Satpol PP Gadungan Dihajar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler