Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui

Rabu, 29 Mei 2013 – 21:12 WIB
BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa ZA, 17, pelajar asal Kecamatan Dander, Bojonegoro. ZA djatuhi hukuman empat tahun penjara karena menggauli siswi sebuah SMP di Bojonegoro.

Mutiah, ibu terdakwa, shock dan menjerit karena tidak kuasa menerima vonis empat tahun penjara yang diterima putranya. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih memastikan bahwa pelajar yang baru pekan lalu lulus ujian nasional (unas) tersebut terbukti telah menggauli dan menyetubuhi RT, 15, siswi sebuah SMP di Bojonegoro. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 60 juta subsider dua bulan latihan kerja.

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, ZA berdiri dari kursi pesakitan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuju ruang tahanan. Mutiah yang mengikuti persidangan seketika itu menangis histeris. Sebelum ZA masuk ruang tahanan, Mutiah memeluk dan mencium putranya.

Karena kecewa atas vonis itu, Mutiah pun menangis hingga meraung-raung di lantai. Tangis Mutiah langsung mengundang perhatian pengunjung.

Perempuan yang mengenakan kemeja krem itu berteriak agar ikut dipenjara bersama putranya. ''Ibunya memang shock karena vonis itu,'' tutur Siti Fatchurrotin, penasihat hukum terdakwa.

Dia menyatakan bahwa terdakwa menyetubuhi korban atas dasar saling cinta. Mereka memang menjalin hubungan asmara, meskipun korban masih berstatus pelajar SMP. ''Suka sama suka,'' ujarnya.

Hubungan terlarang itu terjadi pada Desember 2011 di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Korban lantas hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal pada umur 1,5 bulan.

Menurut Fatchurrotin, terdakwa menerima vonis hakim. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak banding. ''Sebenarnya, terdakwa juga kooperatif dan bahkan menemui orang tua korban. Dia bersedia bertanggung jawab,'' jelasnya. Namun, dia belum bisa memenuhi permintaan orang tua korban yang meminta ganti rugi. (rij/jpnn/c16/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Anggota TNI Dipecat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler