Lima Anggota TNI Dipecat

Rabu, 29 Mei 2013 – 10:53 WIB
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura memasuki babak akhir. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa secara berbeda sesuai dengan kapasitas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Terdapat 5 anggota TNI yang dipecat dari 11 angota Yon Armed yang disidangkan di pengadilan militer  (Dilmil) I-04 Palembang, JL Kol H Barlian, Km 5,5, Selasa (28/5).

Mereka yang dijatuhi hukuman tambahan yaitu pemecatan diantaranya, Serma H Mutjobah Fathoni, yang divonis pidana pokok 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Lalu Koptu Eryadi divonis pidana pokok 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Pratu Febrian Teban divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Sertu Irawan divonis 1 tahun 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan Praka Damianus Ngongo divonis 1,5 tahun dikurangi masa tahanan.

Jalannya persidangan sendiri dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda A.R Tampubolon dan Kepala oditurat Jenderal Militer, Brigjen TNI Theresia SH. Dikatakan  Laksamana Muda A.R Tampubolon bahwa sidang putusan yang digelar hari ini memiliki makna bahwa tidak ada tentara yang kebal hukum.

“Jika bersalah dan melanggar, maka disidang militer seperti apa yang dilihat dalam persidangan militer tadi. Dalam persidangan militer dari awal sidang hingga saat ini, persidangan dilakukan secara tranfaran dan terbuka begitu juga dalam proses persidangan yang dilakanan secara transfaran," ujarnya disela-sela persidangan.

Lanjut Laksamana bintang dua ini, bahwa untuk keputusan hukuman itu merupakan kuasa majeles Hakim. Sehingga vonis yang diberikan sesuai dengan dakwaannya, dengan proses persidangan yang dilaksanakan yang menghadirkan saksi saksi serta bukti di perisidangan.

Sementara saat ditanya  untuk sidang militer yang menghadirkan Danyon sebagai terdakwa" Dikataknnya kalau Danyon Armed 15/76 Tarik Baturaja akan disidangkan di Palembang.

"Untuk sidang Danyon akan digelar  pada awal bulan Juni mendatang dan akan dilaksanakan di Palembang. Seharusnya sidang  dilaksanakan di Medan karena disana ada pengadilan militer tinggi. Namun dikarenakan saksi-saksi berada di Palembang, maka persidangan akan diahlihkan ke Palembang,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, jalannya persidangan terhadap ke 11 anggota Armed 15/76 Tarik Martapura dibagi menjadi empat berkas perkara, yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB – 15.30 WIB. Dua berkas disidangkan di dalam gedung Dilmil dan dua berkas disidangkan di halaman parkir Dilmil.

Awalnya majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Reki Irene L, dengan dua hakim anggota, Mayor CHK Ramlan dan Mayor CHK Sultan menyidangkan Serma H Mutjobah Fathoni. Terdakwa  sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Dalam vonis tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Kapten CHK Ernanda, dan Serka Zulakarnain  menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Siap pikir-pikir,” tegasnya saat memberikan pernyataan terhadap vonis yang diterimanya kepada majelis hakim. Sehingga terdakwa diberikan masa 7 hari apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.

Vonis terdakwa sendiri sebetulanya lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Mayor CHK Sus Riswandono SH, berupa 4 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.

Lalu di saat bersamaan juga disidangkan di halaman parkir Dilmil, Koptu Eryadi dan Pratu Febrian Teban yang diketuai Letkol CHK Sutrisno Setio dengan hakim anggota, Mayor CHK Nanik S dan Mayor CHK Koswara. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 187 atau KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP. Bahwa akibat tindakan mereka Mapolres OKU rusak dan mengakibatkan satu warga sipil meninggal dunia akibat luka bakar.

Atas keputusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumya Sertu Oktoriadi dam Lettu Robby Opteni menyatakan banding, yang langsung disampaikan oleh terdakwa. Vonis terhadap keduanya sendiri juga ada yang berbeda dari tuntutan Oditur Militer, Letkol (laut) Inrefnis, bahwa terdakwa Koptu Eryadi dituntut, empat tahun penjara ditambah pemecatan dari kesatuan, sedangkan Pratu Febrian Teban dituntut dengan pidana penjara tiga tahun dan pemecatan.

Lalu siangnya, di dalam gedung Dilimil, diadili terdakwa Sertu Irawan dan Praka Damianus Ngongo Daga, dan Pratu Temon Slamet Riadi, yang diketuai Letkol Sus Reki Irene L, dengan dua hakim anggota, Mayor CHK Ramlan dan Mayor CHK Sultan. Sertu Irawan divonis 1 tahun 4 bulan dan pemecatan lantaran melakukan pengrusakan dan menganiaya Kapten Cpm Martin, yang masih atasannya dari kesatuan TNI. Lalau Praka Damianus Ngongo Daga dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan pemecatan lantaran melakukan pengrusakan, menganiaya atasannya Kapten CPM Martin Nuri, juga menusuk anggota polisi Aiptu Marbawi. Sedangkan terdakwa
Pratu Temon Slamet Riadi hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, tanpa pemecatan. Ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, kapten Aliyas  SH dan Serka Tri Susilo SH menyatakan piker-pikir atas vonis tersebut. Vonis ketiganya juga terbilang ringan dari tuntutan oditur militer Mayor (laut) Amriandie dengan pidana penjara selama dua tahun dan pemecatan dari kesatuan. Dan untuk terdakwa, Pratu Temon Slamet Riadi dituntut dengan pidana penjara selama setahun enam bulan tanpa pemecatan.

Lalu untuk sidang terakhir menyidangkan lima terdakwa anggota Armed, yang diketuai Letkol CHK Sutrisno Setio dengan hakim anggota, Mayor CHK Nanik S dan Mayor CHK Koswara. Masing-masing Praka Yoyo Andriyanto, dihukum selama 6 bulan penjara, Praka Sarbani Abdulah dihukum selama 10 bulan, Pratu Titus Purwanto  dihukum selama 7 bulan penjara, Pratu Aggit Yusuf Saputra dihukum selama  8 bulan penjara, dan Prada Dian Catur Wijaya dihukum selama 7 bulan penjara.

Kelima terdakwa yang melakukan pengrusakan terhadap Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura ini tidak dilakukan pemecatan. Melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa pun minta waktu selama 7 hari untuk menerima atau naik banding atas keputusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo melalui Kapendam II Sriwijya mengatakan, bahwa untuk dua berkas perkara lagi akan disidangkan hari ini (29/5). Hari ini, akan disidangkan terdakwa Pratu Indro Prakoso, Serda Andri Septiansyah dan Pratu Yosrizal dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Lalu, juga sidang terhadap terdakwa Kopda Hilmi Chalayo, Praka Henri Waluyo, Pratu Albertus Sattu, dan Pratu Muhammad Anwar dan Prada Hasren dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 atau pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini mencuat ketika Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Polres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.


Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Penyerangan bermula saat puluhan anggota Batalyon Armed Martapura mendatangi Mapolres OKU, pada 7 Maret lalu. Puluhan tentara itu mulanya ingin menanyakan pengusutan kasus penembakan rekan mereka, Pratu Heru Oktavianus oleh Brigadir Wijaya.
Namun, puluhan anggota Batalyon Armed Martapura itu mengamuk di Mapolres OKU. Diduga, para tentara itu tidak puas dengan penanganan kasus penembakan Pratu Heru Oktavianus. Sementara itu, Brigadir Wijaya masih menjalani sidang di PN Palembang.(gti)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Resah, Blanko Akta Lahir Habis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler