Gawat, Ada Penyedia Jasa Pernikahan di Bawah Umur, Bareskrim Gerak Cepat

Rabu, 10 Februari 2021 – 19:33 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal Aisha Weddings Organizer.

Menurut Rusdi, laporan itu kini tengah dipelajari penyidik, khususnya soal penyediaan jasa pernikahan muda atau di bawah umur yang ditawarkan secara online.

BACA JUGA: Kapolda Papua Dapat Tugas Khusus dari Kapolri, Tambah Pasukan, Laksanakan!

"Yang pasti Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini yang sudah dilaporkan KPAI," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2).

Rusdi menuturkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan itu. Jika ditemukan unsur pidana, polisi tak segan memproses secara hukum.

BACA JUGA: Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi

"Untuk kami sama-sama bagaimana masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," tegas Rusdi.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara terkait promosi Aisha Weddings yang viral di medsos.

BACA JUGA: Warga Cipinang Melayu: 25 Tahun Kami Tenggelam, Sekarang...

Dia menyesalkan promosi menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings baik lewat medsos maupun brosur.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Menteri Bintang di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Bintang, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.

Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegas Menteri Bintang. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler