jpnn.com - SIAK — Baruh BH, 32, tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan BBM ilegal berhasil diringkus Polres Siak, Kamis (21/1) malam di rumahnya, KM 79, kecamatan Kandis, Riau.
Selain didapati memiliki senjata api rakitan dengan 5 butir peluru, BH juga kedapatan menyimpan BBM ilegal.
BACA JUGA: Tak Terima Perbuatan Cabulnya Dilaporkan, Rian Tusuk Teman Kantor
“Selain itu, anggota juga menemukan sabu-sabu Jumlahnya ada 15 paket,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Gustiano Barman di Siak, Kamis.
Tersangka, lanjut Billy, merupakan residivis dan saat penggerebekan pada 21 Januari silam. “Tersangka ditangkap
setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan ilegal dan kepemilikan senjata,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecurian Motor, Balas Dendam Curi Motor
Kepada polisi Baruh BH mengaku mendapat pasokan senjata itu dari seorang oknum TNI di Jakarta. ‘’Saya beli seharga Rp4 juta,’’ akunya enteng. (MXS/ray)
BACA JUGA: Selundupkan Dua Kilo Sabu, Dapat 12 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Korban Bang Ipul Bertambah, Masih Brondong juga
Redaktur : Tim Redaksi