jpnn.com - TANGERANG - Tiga terdakwa penyelundup sabu diganjar 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/2). Ketiganya adalah Lies, Yap Theam peng alias Frankie dan Sam Ho.
Sidang dilakukan secara terpisah. Untuk terdakwa Lies dan Yap Theam Peng, persidangan dipimpin Majelis Hakim Johannes Panji. Sementara, hakim Lembartus Sinurat bertindak sebagai ketua majelis hakim untuk terdakwa Sam Ho.
BACA JUGA: Waduh, Korban Bang Ipul Bertambah, Masih Brondong juga
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntuan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan. Para hakim dalam amar putusannya sama-sama menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dengan menerima kiriman narkotika jenis sabu dari Kowloon, Hongkong. Dalam pengiriman barang haram itu, sabu-sabu seberat 2 kilogram dimasukkan ke alat kesehatan.
Barang haram tersebut tiba di Indonesia melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta pada 12 Mei tahun lalu. Petugas Kantor Bea dan Cukai menaruh curiga terhadap barang alat kesehatan tersebut. Pasalnya, dari pemeriksaan melalui X-ray terlihat benda mencurigkan didalam dinding lapis alat kesehatan kedokteran tersebut.
BACA JUGA: Lulusan SMP jadi Dokter Palsu di Klinik Aborsi Menteng
Petugas Bea dan Cukai lalu berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta. Saat barang tersebut dibuka, petugas mendapatkan sabu yang disimpan di dinding alat kesehatan. Dari situ petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik order delivery. Barang dikirim melalui jasa pengiriman barang DHL dengan alamat tujuan rumah terdakwa Lies di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pada 15 Mei barang kiriman tersebut sampai di rumah Lies. Begitu Lies mengambil barang tersebut, datanglah petugas gabungan menyergapnya.
BACA JUGA: 10 Fakta Mencengangkan Klinik Aborsi Ilegal di Kawasan Elit Menteng
Oleh karena itu majelis hakim menghukum para terdakwa masing masing 12 tahun penjata dan dena Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim.
Namun, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap, lantaran ketiga terdakwa melalui pengacara masing-masing menyatakan banding. (mg-14/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polwan Nyamar jadi Ibu Hamil demi Bongkar Klinik Aborsi Menteng
Redaktur : Tim Redaksi