jpnn.com - CIKARANG PUSAT – Sekitar 50 persen sekolah negeri di Kabupaten Bekasi bermasalah. Secara umum masalah yang dihadapi sekolah itu yakni sengketa lahan oleh ahli waris hingga berujung gugatan ke pengadilan.
Dari sekian banyak lahan sekolah yang menjadi sengketa di antaranya SDN Sukamurni 02, Kecamatan Sukakarya. Lahan seluas 1.500 meter yang dibangun sekolah itu diklaim milik ahli waris Haji Kanin. Pemerintah Kabupaten Bekasi digugat oleh ahli waris di Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Parah Nih, Siswi SMK Dipaksa Teman-temannya Nenggak P di Sekolah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengakui kalau 50 persen sekolah negeri di wilayahnya berdiri di lahan atas nama ahli waris. Ia menyadari kalau munculnya sengketa lahan karena inventarisir aset daerah yang lambat. "Komisi IV sudah memberikan masukan untuk melakukan sertifikasi tanah, untuk lebih legal lagi kepemilikian aset yang dimiliki oleh pemda," ujarnya, Jumat (4/12).
Muhyiddin membenarkan jika aset daerah yang belum tersertifikasi rawan gugatan dari ahli waris. Karena biasanya ahli waris menggugat lahan yang sudah berdiri bangunan negara dengan surat kepemilikan. "Pemilik lahan dahulunya mewakafkan tanahnya untuk pembangunan sekolah, namun tidak diurus secara legal oleh pemerintah daerah, di kemudian hari pihak ahli waris menggugat tanah tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Kwarnas Usulkan Perubahan UU Pramuka, Ini 4 Alasannya
Untuk persoalan aset, sambung Muhyiddin, pihaknya fokus untuk mengeluarkan sertifikat lahan sekolah yang dianggap rawan gugatan. Sedangkan soal sengketa lahan yang kini sudah masuk ke ranah hukum, kata dia, masih dalam tahap proses di pengadilan.
"Kalau nggak salah ada lima perkara yang di pengadilan dengan total semua 12 perkara hukum dan semuanya tidak hanya lahan sekolah saja ada yang lain juga," tuturnya. (dho/dil/jpnn)
BACA JUGA: Uji Kompetensi Guru Perlu Dievaluasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Keempat, Beasiswa Kuliah di LN kok Ngadat?
Redaktur : Tim Redaksi