jpnn.com - jpnn.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2016 ada 56 terdakwa korupsi yang divonis bebas.
Bahkan satu di antaranya dibebaskan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Soal Presiden Ditangkap saat Main Domino
"Mahkamah Agung juga tercatat pernah membebaskan seorang terdakwa korupsi," kata peneliti ICW Aradila Caesar bersama Lalola Easter, Tama S Langkun, Sabtu (4/3).
Dia menjelaskan, MA membebaskan mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahyan yang didakwa merugikan negara Rp 5.785.000.000 dalam perkara korupsi dana asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara periode 1999-2004.
BACA JUGA: ICW: Vonis Belum Bikin Koruptor Kapok
Selain itu, ICW menyatakan yang terbanyak menjatuhkan vonis bebas adalah Pengadilan Tipikor Makassar yakni 20 terdakwa.
Berikutnya adalah Pengadilan Tinggi Jayapura 6, Pengadilan Tipikor Aceh 6, dan Pengadilan Tipikor Palu 4.
BACA JUGA: Kang Emil: Saya Sangat Mencintai Bung Karno
Kemudian, Pengadilan Tipikor Ternate 4, Pengadilan Tipikor Pekanbaru 3, Pengadilan Tipikor Gorontalo 2, dan Pengadilan Tipikor Bandung 2.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Surabaya 1, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang 1, Pengadilan Tipikor Jambi 1, Pengadilan Tipikor Palembang 1, Pengadilan Tipikor Kupang 1, Pengadilan Tipikor Manado 1, Pengadilan Tipikor Ambon 1, Pengadilan Tipikor Padang 1, Mahkamah Agung 1.
"Jumlah terdakwa yang dibebaskan oleh pengadilan diperkiran lebih besar jumlahnya mengingat masih banyak putusan pengadilan yang tidak diperoleh sepanjang 2016," kata Aradila.
Dia menambahkan, dalam praktik penjatuhan hukuman terdakwa korupsi, seringkali hakim menjatuhkan hukuman dua per tiga dari tuntutan jaksa.
Hal ini merupakan praktik yang lazim terjadi dan merupakan konsekuensi dari kekosongan aturan tentang pedoman pemidanaan.
Meskipun seringkali menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa, tapi pengadilan juga tak jarang memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Sedikitnya ada 12 orang terdakwa yang harus menerima hukuman lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa," katanya.
Vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa setidaknya menunjukkan dua persoalan penting.
Pertama, jaksa tidak optimal dalam melakukan penuntutan.
Kedua, majelis hakim tidak menjadikan tuntutan sebagai rujukan dalam menjatuhkan putusan dan tidak memiliki panduan yang cukup dapat dipertanggungjawabkan.
Selain banyaknya putusan di atas tuntutan, banyak juga yang jauh dari tuntutan jaksa.
Seringkali kurang dari setengah tuntutan jaksa.
"Tercatat sedikitnya ada 59 terdakwa yang dihukum jauh dari tuntutan jaksa," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Salman Lambaikan Tangan ke Warga Bali
Redaktur & Reporter : Boy