jpnn.com - jpnn.com -Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau 573 putusan perkara korupsi sepanjang 2016. Jumlah itu terbagi di pengadilan tingkat pertama 420, banding 121, dan kasasi maupun peninjuan kembali di Mahkamah Agung 32 putusan.
ICW mengkategorikan dalam tiga kelompok putusan yakni ringan di bawah satu hingga empat tahun, sedang di atas empat sampai sepuluh tahun, dan berat di atas sepuluh tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
"Namun secara keseluruhan atau di tiga tingkatan pengadilan, rata-rata vonis untuk koruptor selama 2016 masih tergolong ringan, atau dua tahun dua bulan penjara," kata Peneliti ICW, Aradila Caesar Aradila, Sabtu (4/3).
Aradila menjelaskan, putusan pengadilan tingkat pertama pada 2016, jumlahnya paling banyak dibandingkan dengan banding dan kasasi atau peninjauan kembali MA.
BACA JUGA: LPSK: Teror Pelapor Kejahatan Belum Berakhir
Aradila memerinci, dari 420 putusan pengadilan tipikor yang ditemukan sepanjang 2016, mayoritas terdakwa dihukum dalam klasifikasi hukuman ringan. Lebih tepatnya 354 orang atau 75,80 persen yang dihukum di bawah empat tahun penjara.
Sedangkan untuk kategori hukuman sedang 36 orang atau 7,71 persen. Hukuman berat empat orang atau 0,86 persen. "Sebanyak 49 orang atau 10,48 persen dibebaskan oleh pengadilan tipikor tingkat pertama," katanya.
BACA JUGA: Dua Pejabat DKI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Banjir
Sedangkan di tingkat banding ditemukan 133 terdakwa dari 121 putusan. Dia menjelaskan, sebanyak 80 atau 60,15 persen terdakwa divonis ringan. Terdakwa yang dihukum sedang ada 22 atau 16,54 persen. Sedangkan yang dihukum berat ada 17 terdakwa atau 12,78 persen. Sedangkan di tingkat kasasi atau PK MA juga cenderung menjatuhkan hukuman kategori ringan sepanjang 2016.
Tercatat dari total 32, MA menjatuhkan hukuman ringan kepada 14 terdakwa atau 43,75 persen. Meskipun menjadi yang terbesar, namun ini tidak terlalu jauh berbeda dengan jumlah terdakwa yang dihukum dalam kategori sedang yakni 10 orang atau 31,25 persen. Sebanyak tiga orang atau 9,38 persen dihukum berat. "Mahkamah Agung juga membebaskan satu terdakwa perkara korupsi di tahun 2016," katanya.
Lebih lanjut Aradila menjelaskan data di atas jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor 2013 hingga 2015 menunjukkan kesamaan.
Tercatat sejak 2013 hingga 2015, mayoritas terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dihukum ringan. Jumlahnya sangat banyak dibandingkan dengan yang dihukum sedang atau berat. Kondisi ini juga terjadi pada tingkat banding dan kasasi atau PK di MA. "Secara keseluruhan ketiga tingkatan Pengadilan Tipikor lebih cenderung menghukum ringan terdakwa korupsi," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Dicurigai Samarkan Aset Lewat Anak dan Istri
Redaktur & Reporter : Boy