Gaya DAF Peragakan Pembunuhan dan Mutilasi Membuat Polisi Heran

Senin, 21 September 2020 – 18:33 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya berencana membawa kedua pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi di salah satu apartemen, Pasar Baru, Jakarta Pusat (9/9) lalu, khususnya DAF (26), ke psikiater.

Namun saat ini, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terhadap dua pelaku.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Mencengangkan, Bikin Merinding

"Kami masih fokus di penyidikan terhadap dua tersangka ini untuk melengkapi berkas. Tapi, kami rencanakan lakukan pemeriksaan psikiater, khusunya kepada DAF" ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (21/9).

Pemeriksaan kondisi kejiwaan secara khusus dilakukan kepada DAF, kata dia, karena saat rekonstruksi tersangka DAF terlihat tenang saat memperagakan adegan demi adegan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Rinaldy Harley Wismanu (RHW).

BACA JUGA: Usai Mutilasi Tubuh RHW, DAF Sempat Bermain Game Online

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan pihaknya berencana menyerahkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9).

BACA JUGA: Kondisi Gawat, PP Muhammadiyah Desak Jokowi Ambil Alih Komando

Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW.

DAF dan LAS menghabisi RHW di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

LAS berperan membujuk RHW mau berhubungan terlarang.

Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang berbuat begituan, DAF beraksi.

Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.

Selanjutnya DAF dan LAS menusuk RHW.

Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian.

DAF dan LAS lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas keresek dan koper.

Selanjutnya, mayat korban disimpan di lantai 16 di salah satu tower di Apartemen Kalibata City.

Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS ialah menguasai barang-barang berharga milik korban. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler