Gayus dan Koruptur Lainnya Tetap Dapat Remisi

Kamis, 11 Agustus 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan pengampunan dan pengurangan masa hukuman kepada para tahanan di lembaga pemasyarakatanPemberian pengampunan dan remisi ini berkaitan dengan HUT Kemerdekaan ke-66 RI pada 17 Agustus mendatang

BACA JUGA: Tantowi: Tim Penjemput Nazaruddin tak Perlu Dipersoalkan



Menurut Patrialis, pada tahun 2011 ini akan ada 33 ribu tahanan yang menerima remisi, termasuk di dalamnya penggelap pajak puluhan miliar, Gayus Tambunan.

"Dia (Gayus) ya dapat juga dong," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada wartawan di Istana Negara, Kamis (11/9).

Patrialis mengatakan, dalam pemberian remisi ada tiga kelompok tahanan yang perlu peraturan ketat baru mendapatkan remisi yaitu pelaku kasus narkotika, teroris dan koruptor
Meski sulit namun tiga kelompok ini tetap berhak mendapatkan remisi.

"Ada UU-nya dan ada PP-nya yang mengatur tentang itu, tepatnya PP nomor 28

BACA JUGA: SBY: Biaya Haji Harus Rendah, Tapi Pelayanan tetap Baik

Antasari (mantan ketua KPK) juga dapat
Yang penting kalau sudah menjalani 9 bulan di penjara, berhak dapat remisi," kata Patrialis.

Apakah memberikan remisi kepada Gayus dan koruptor lainnya tidak akan melukai rasa keadilan di tengah masyarakat?

"Keadilan itukan dia sudah dihukum hakim, dia sudah salah

BACA JUGA: Curhat Dikritisi, SBY Ajak Menteri Introspeksi

Masak kalau sudah berkelakuan baik dalam penjara, tidak diberikan remisiNanti dalam penjara orang tidak punya harapan hidup lebih baik dong, buat apa baik-baik kalau tidak dapat penghargaan apapunMakanya namanya lembaga pemasyarakatan dan bukan lagi penjara, re-integrasi sosialJadi jangan pakai balas dendam, salah sudah di hukum, penjara ada, dendanya juga ada," jawab Patrialis.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolombia Serahkan Nazaruddin ke KBRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler