Jika Gayus yang tengah di tahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tidak hadir dalam persidangan, permohonan PK dinyatakan tidak diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan. "Jangan bosan ketemu saya, saya harus mondar-mandir mencari keadilan," kata Gayus usai menjalani sidang PK di Ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (23/10).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Haryono kemarin adalah mendengarkan kontra memori atau jawaban jaksa atas memori yang diajukan kuasa hukum Gayus. Dalam kontra memorinya, Jaksa Arif Zahrulyani meminta majelis hakim memutus dan menolak permohonan PK Gayus dan menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Arif, di samping alasan mengada-ada dan bukan alasan hukum yang tepat untuk mengajuka PK, bukan novum atau alasan putusan yang bertentangan atau kekhilafan hakim, sehingga dalil pemohon sepantasnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan. "Majelis hakim telah dengan saksama menaati undang-undang dalam putusannya bahwa termohon telah memenuhi kualifikasi melanggar hukum. "
Dalam memori PK, kuasa hukum Gayus menilai terjadi kekhilafan dalam putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menjerat Gayus.
Permohonan kuasa hukum Gayus didasarkan pada Pasal 197 Ayat 1 huruf a-f KUHAP. Kekhilafan yang dijadikan dasar adalah tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan, sementara majelis menyebutkan enam hal yang memberatkan.
Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo menegaskan, pertimbangan hakim harus lengkap dan jelas. Kalau tidak, putusan dinilai cacat hukum sehingga batal demi hukum.
"Sesuai Pasal 263 KUHAP, ada 3 hal yang dibolehkan mengajukan PK, yakni adanya novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan penerapan hukum judek factie atas kasasi MA. Kami menggunakan kekhilafan hakim," terangnya. (dim/noe/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi