Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan

Selasa, 23 Oktober 2012 – 23:45 WIB
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3.

Langkah ini dilakukan karena sudah 27 bulan ditetapkan sebagai tersangka, namun tak pernah jelas apakah kasusnya  dilanjutkan atau dihentikan. Permohonan SP3 menurut pengacara Awang, Hamzah Dahlan, akan diajukan dalam waktu dekat.  "Kemungkinan pekan depan kita serahkan suratnya ke Kejagung," kata Hamzah di Jakarta, Selasa (23/10).

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya siap menerima permohonan SP3 yang akan diajukan pengacara tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu.

"Setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan berlaku," ucap Darmono lewat pesan singkat.

Hamzah menambahkan, permohonan SP3 diajukan mengacu putusan Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, terhadap dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), perusahaan milik Pemkab Kutim yang ditugaskan mengelola uang hasil divestasi 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar (USD 63 juta) tahun 2004. Mereka adalah Dirut Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

Ditambahkan Hamzah, alasan Kejagung selama ini bahwa kasus Awang terhambat karena masih menunggu putusan kasasi Apidian dan Anung tidaklah tepat. Pasalnya, telah terjadi perbedaan putusan hukum terhadap keduanya karena peran masing -masing juga berbeda.

Selaku Dirut KTE menurut hakim, Anung terbukti korupsi karena tak menyerahkan uang hasil divestasi senilai Rp 576 miliar ke kas Pemkab Kutim terlebih dahulu. Sedangkan Apidian tak terbukti korupsi karena baru menjabat menjabat tahun 2006, atau dua tahun setelah proses pengalihan saham dari Pemkab Kutim ke KTE berlangsung. Anung akhirnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding, sementara Apidian dibebaskan.

Hamzah berpendapat, pejabat yang mengijinkan pengalihan dana hasil divestasi adalah Bupati Kutim periode 21 Mei 2003 hingga 13 Februari 2006. Dia juga yang membentuk KTE bersamaan dengan pengalihan dana divestasi tanpa terlebih dahulu memasukannya sebagai aset Pemkab Kutim.  Bupati Kutim periode tersebut adalah Mahyudin.

Awang, jelas Hamzah, kembali menjabat Bupati Kutim pada pertengahan 2006. Dia kemudian menjawab surat DPRD Kutim yang meminta agar hasil penjualan saham KPC tersebut dimasukkan dalam kas daerah. Jawaban ini sejalan ketentuan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dua aturan itu pula yang menjadi dasar Awang hadir di RUPS KTE di Hotel Grand Melia, sebab kapasitas dia waktu itu kepala daerah yang tugasnya mengelola keuangan daerah," jelas Hamzah. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tancap Gas, KPK Segera Panggil Lagi Irjen Djoko

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler