Geber Pelacakan Covid-19, Satgas & Kemenkes Luncurkan Program Penguatan Tracing

Selasa, 03 November 2020 – 12:30 WIB
Petugas mengambil sample dari wartawan saat pemeriksaan swab test gratis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 kembali meluncurkan sebuah program dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Dengan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Covid-19 meluncurkan Program Penguatan Tracing, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Peringatkan 54 Daerah Jangan Berlama-lama di Zona Oranye

Melalui program tersebut, Satgas Covid-19 dan Kemenkes merekrut sukarelawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota pada 10 provinsi prioritas, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. Proses rekrutmen dilaksanakan secara terbuka.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Vensya Sitohang mengatakan, sukarelawan contact tracer Covid-19 diperlukan karena masih tingginya jumlah kasus harian yang terkonfirmasi.

BACA JUGA: Pemerintah Rekrut Relawan Untuk Dorong Pelacakan Covid-19

“Dibutuhkan cara yang lebih efektif dalam melacak dan mengarahkan karantina pada orang yang terduga kontak erat, serta mendampingi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalani isolasi,” ujarnya dalam peluncuran Program Penguatan Tracing secara virtual tersebut.

Pada kesempatan sama Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting mengatakan, program tersebut menyasar penambahan jumlah personel tracer di puskesmas dan petugas data guna melakukan analisis epidemiologi sederhana di kabupaten/kota. Sejumlah 1612 puskesmas menjadi target penambahan 8.060 tracer di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Puji Cara Ibu-ibu Kampanyekan Prokes, Pak Doni Singgung soal Pondok Ranggon

Alexander mengharapkan daerah melalui cara tersebut dapat mendeteksi lebih dari 80 persen kontak erat dari kasus konfirmasi dalam waktu 72 jam. Selanjutnya, kontak erat dipantau selama 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi Covid-19.

Para lulusan kesehatan yang ingin mendaftar jadi relawan dan berdomisili di kabupaten prioritas dapat melapor ke Dinas Kesehatan setempat atau mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing.

Tracer yang direkrut akan dilatih oleh Kementrian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memakai aplikasi pelacakan kontak silacak.kemkes.go.id,” tandas dia.(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler