jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengendorkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Pelindo II terus digeber. Hari ini, Rabu (30/12) penyidik komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.
BACA JUGA: Mengherankan! Lihat Nih Jumlah Korban Tewas Geng Motor selama 2015
"Yang bersangkutan direncanakan diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Rabu (30/12).
Dedi sebelumnya sudah diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan bosnya di perusahaan pelat merah bidang jasa pelabuhan itu.
BACA JUGA: PANAS: PAN Nilai Pemerintahan Jokowi-JK Melebihi Negara Kapitalis
Lino dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk langsung pemenang pengadaan tiga QCC 2010.
Atas perbuatannya itu, Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hukuman Angelina Sondakh Disunat Dua Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terompet dari Sampul Alquran: Bahannya 2,3 Ton, Tak Mungkin Nggak Sengaja
Redaktur : Tim Redaksi