jpnn.com, JAKARTA - Gebrakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menetapkan peraturan terkait Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan Luhut pada 9 April 2020, dinilai tidak diperlukan karena menambah kerumitan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Gebrakan Baru Pak Luhut Terkait Pengendalian Transportasi
"Peraturan menteri ini tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB, sudah diatur bahwa penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan pemerintah daerah," kata Irwan di Jakarta, Minggu (12/4).
Ketua DPP Partai Demokrat demisioner ini menyebutkan, Permenhub ini sendiri justru membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah semakin rumit dalam pelaksanaannya. Sebab, PSBB itu menurut Irwan, cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu yang dikeluarkan Menteri Kesehatan.
BACA JUGA: Ini Laporan Luhut kepada Jokowi soal Pemudik Tahun Ini
"Jikapun Kemenhub mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, itu cukup dengan mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek," jelas Irwan.
Terlebih lagi isi Permenhub yang dikeluarkan Luhut, dalam penilaian Irwan, juga tidak memperlihatkan semangat PSBB, justru peraturan itu ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Arief Poyuono Sarankan Luhut dan Said Didu Berdamai dan Batalkan Omnibus Law
"PSBB itu menurut PP 21 tahun 2020 ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi seharusnya tidak ada lagi peraturan menteri yang lain mengaturnya. Cukup aturan setingkat di bawahnya," tegas ketua umum Cakra AHY ini.
Politikus asal Kalimantan Timur ini khawatir, bisa saja antarperaturan menteri itu tidak senapas dalam tafsiran dan penerapannya. Hal ini tentu akan menimbulkan kebingungan bagi daerah yang berstatus PSBB.
"Makanya saya bilang seharusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB," tandas Irwan. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam