Gebukin Ketua Satgas AMPG, Tiga Anggota Dewan Jadi Tersangka

Jumat, 30 September 2016 – 21:37 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Penyidik Subdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus pemukulan Ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fasni Bima.

Mereka adalah Miswan Rodi dan Azuar Yakub (keduanya anggota DPRD Provinsi Lampung) serta Jony Corne (Anggota DPRD Pesawaran). Penetapan ketiga anggota dewan itu, setelah penyidik Subdit I melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti yang cukup kuat menaikkan status ketiganya menjadi tersangka.

BACA JUGA: Mabes Polri Telusuri Pernyataan Jessica

“Ya. Mereka (Miswan, Azuar dan Joni), sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasubdit I Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Eko Supriyadi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (30/9).

Ia menjelaskan, penetepan ketiganya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (29/9). 

BACA JUGA: Pengakuan Korban Cabul selama Bertahun-tahun Ini Sungguh Mengejutkan

“Kami punya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan mereka menjadi tersangka, seperti baju korban yang berlumuran darah, paping blok yang digunakan tersangka serta kayu. Itu kami jadikan barang bukti ditambah keterangan saksi-saksi sebagai alat bukti,” ujarnya.

Para tersangka, kata Eko, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara tujuh tahun.

BACA JUGA: Ayah Biadab! Anak Sejak SMP Dijadikan Budak Nafsu hingga Melahirkan

Setelah menetapkan ketiganya menjadi tersangka, penyidik segera memanggil para tersangka untuk kembali diperiksa. Namun, pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri. Surat yang ditandatangani Kapolda Lampung Brigjend Ike Edwin sudah dikirimkan ke Mabes Polri yakni melalui Bareskrim untuk nantinya ditembuskan ke Kemandagri.

“Surat yang kami ajukan ke Mendagri untuk memanggil mereka, sudah kami kirimkan tetapi surat itu belum kami terima. Kalau sudah, langsung kami panggil mereka,” kata dia.

Disinggun apakah nantinya ketiga tersangka itu akan dilakukan penahanan, Eko belum bisa berspekulasi. “Jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu saja, mereka nanti datang atau tidaknya jika dipanggil,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Lampung beberapa waktu lalu. “SPDP sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” pungkasnya.(nca/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Sadis Itu Dibekuk di Ruang Tunggu Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler